SBSINews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disingkat BPRD akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini mulai berlaku pada pertengahan Juli sampai Desember 2019.
Informasi ini seperti diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin , kepada kumparan.
“Kami informasikan seperti itu, dan berlaku untuk lima wilayah DKI Jakarta. Nantinya yang akan dihapuskan adalah denda pajak kendaraan, dan kemudian denda pajak terutangnya ,” ucapnya, Kamis (4/7). (SM)