Menghadapi Ormas antek asing dan antek teroris, PKI Arab memang tidak boleh main main dan kali ini pemerintah tidak mau kecolongan.
Ormas genit politik yang ditunggangi para pengusung Kilafah dan kelompok sakit hati ini di basmi seakar akarnya.
Bahkan rekeningnya yang jumlahnya puluhan buah itu di bekukan. Dari berita yang di lansir oleh :
REPUBLIKA. Menyebutkan bahwa ;
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pembekuan rekening perbankan atas nama Front Pembela Islam (FPI).
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
“Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI)berikut afiliasinya,” katanya kepada Republika, Selasa (5/1).
Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ketentuan ini merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya. Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan atau Financial Intelligent Unit memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Pandangan diatas merupakan pandan KH Nuril Arifin yang kerap disapa Gus Nuril yang melihat maraknya Gerakan berbasis agama tetapi justru mendeligitimasi keabsahan pemerintah dengan aksi dan gerakan terstruktur, sistematis dan masif.
Mungkin banyak pihak yang tidak sepakat dengan istilah-istilah yang digunakan Gus Nuril, tapi tentu istilah itu tidak muncul begitu saja. Beliau Sosok yang aktif melawan gerakan-gerakan berbasis agama namun melawan pemerintah.
Penulis : Andi Naja FP Paraga
Aktifis Sosial