Terkait dng kondisi pandemi covid yg masih terus meningkat yang terus mempengaruhi ekonomi Indonesia, yg hingga kini masih terus terjadi PHK dan kondisi perusahaan belum membaik sehingga menyebabkan daya beli pekerja menurun maka BSU masih sangat dibutuhkan oleh pekerja.
BSU akan meningkatkan daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi agregat yg akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional kita.
Dengan pertumbuha ekonomi 2020 yg terkontraksi 2.07 persen dibandingkan tahun 2019 menunjukkan kondisi konsumsi agregat di 2019 belum membaik.
Walaupun APBN 2021 tidak mengalokasikan Anggaran BSU, saya berharap Pemerintah bisa menganggarkan BSU di APBN Perubahan 2021 sehingga BSU tetap ada utk para pekerja.
Pastinya harus diperbaiki data pekerja yg akan menerima BSU, tidak lagi didasarkan hanya pada data BPJS Ketenagakerjaannya, sehingga benar2 tepat sasaran.
Banyak pekerja yang dirumahkan tanpa upah, banyak pekerja yg dipotong upahnya, dsb. Nah pekerja sepetti ini yg pas menerima BSU. Pemerintah cq Kemenaker dan disnaker2 pasti memiliki data ttg pekerja2 tsb karena mediator dan pengawas ketenagakerjaan kerap kali mendatangi perusahaan.
Selain itu proses pemberian dana BSU tsb juga dimungkinkan diberikan via kantor pos tanpa harus via transfer bank. Kombinasikan saja cara pembayaran BSU antara via rekening dan via kantor pos. Belajar dari program BSU tahun lalu, ada 140 ribuan pekerja yang datanya sudah ada tapi karena ada masalah di nomor rekeningnya, pekerja tersebut tidak dapat BSU.
Saya berharap Pemerintah tetap memberikan BSU di tahun ini sehingga mendukung daya beli pekerja kita, mengingat pandemi belum tahu kapan akan selesai.
Pinang Ranti, 5 Februari 2021
Tabik
Timboel Siregar