Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.
Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak. “Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4).
Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri. Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Pembayaran THR juga disebut Airlangga sebagai salah satu upaya untuk mengerek ekonomi. Sehingga nantinya tingkat konsumsi masyarakat bisa meningkat dengan adanya THR.
“Pembayaran THR, estimasi dari pada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp 215 triliun,” terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan diskusi terkait pembayaran THR dengan pelaku usaha dan buruh. Pelaku usaha mengusulkan adanya opsi perundingan bagi usaha yang masih mengalami tekanan akibat Covid-19.
Asal tahu saja pada tahun 2020, pelaku usaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR. Tekanan pandemi COVID-19 membuat pelaku usaha dapat mencicil pembayaran THR.
“Mereka (pelaku usaha) menyampaikan untuk sektor-sektor yang belum pulih ada ruang mendialogkan dengan pekerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id.
Selain pembayaran THR, pemerintah juga akan terus menggenjot penyaluran bantuan sosial. Sehingga nantinya diharapkan ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif pada kuartal kedua tahun 2021 ini.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%. Kontraksi ekonomi mulai terjadi pada kaurtal kedua tahun 2020 lalu saat pemerintah menerapkan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19.
SUMBER : KONTAN.CO.ID