Pemerintah kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022. penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Koalisi Ojol Nasional melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Senin (29/8/2022).
Mereka menuntut sejumlah hal, seperti konsistensi aturan kenaikan tarif baru, penurunan kebijakan potongan aplikator yang dibebankan ke pengemudi, regulasi ojol dan penolakan terhadap kenaikan BBM.
Mereka menuntut Komisi V DPR untuk mendengarkan aspirasi mereka, bahkan mereka mengancam tak akan memilih partai politik di Komisi V pada pemilihan presiden 2024 mendatang.
Redaksi SBSINEWS
31 Agustus 2022