Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7/2021) malam.

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta para menteri terkait untuk segera mencairkan bansos untuk masyarakat.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ungkapnya.

Lantas, apa saja alokasi anggaran perlindungan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19?

Berikut ini beberapa bantuan dari alokasi anggaran perlindungan sosial, yaitu:

– Bantuan tunai

– Bantuan sembako

– Bantuan kuota internet

– Subsidi listrik

– Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Tentang PPKM Darurat

Adapun dalam Pidato Presiden Joko Widodo juga disampaikan perihal PPKM Darurat.

Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai 25 Juli 2021.

Namun, bila tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Adapun sebagai informasi, berikut ini beberapa hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo:

– Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

– Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian, untuk pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

– Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

SUMBER : TRIBUNNEWS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here