BATU BARA SBSINews – Pada awal Juli lalu Korwil (K)SBSI Sumut mengajukan permohonan kepada Disnaker Sumut agar dilakukannya Pemeriksaan Lapangan terhadap dugaan pelanggaran atas hak – hak anggota SBSI Pengurus Komisariat PT. Kuala Jaya Samudra di Kabupaten Batu Bara.
Pemeriksaan Lapangan ke PT. Kuala Jaya Samudra sebagai vendor PT. Inalum di Kabupaten Batu Bara Sumut akhirnya dilakukan pada Kamis (13/08) dengan dihadiri oleh Direktur Perusahan, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut Maruli, Mediator Disnaker Kabupaten Batu Bara Syaiful, Korwil (K)SBSI Sumut Jonson Pardosi, Ketua DPC FTNP (Federasi Transportasi Nelayan dan Pariwisata) Batu Bara Faisal dan juga di dampingi Kanit 5 Intelkam Polda Sumut.
Dalam Pemeriksaan tersebut dilakukan juga pertemuan dan klarifikasi, maka dibuatlah Nota Kesepakatan yang di tanda tangani oleh para peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu: Direktur Perusahan, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut, Mediator Disnaker Kabupaten Batu Bara, Korwil (K)SBSI Sumut, Ketua DPC FTNP Batu Bara.
Dalam kesempatan itu Direktur PT. Kuala Jaya Samudra berjanji akan menjalankan kesepakan yang telah dituangkan dalam nota tersebut.
Isi dari nota tersebut antara lain: Mengangkat Anggota SBSI di perusahaan tersebut menjadi karyawan tetap dengan syarat kalau kapasitas kerja sudah berjalan normal, memberikan rekomendasi kepada 8 orang Anggota SBSI untuk dapat mengklaim BPJS, membayarkan 8 orang anggota SBSI dari PKWT menjadi Karyawan Biro Jasa sebanyak 2 bulan gaji.
Jumlah keseluruhan anggota SBSI di perusahaan tersebut ada 30 orang yang juga merupakan anggita FTNP Batu Bara. (SM)