Kantor Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan

ASAHAN SBSINEWS.com  – Keluarnya Keputusan Kepala Desa Sei Beluru Nomor: 140/22/KPTS/2011/VIII/2017 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perangkat Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan tanggal 22/08/2017 yang lalu, berujung pada ketidakpastian hukum terhadap CI (47) seorang Perangkat Desa di Desa Sei Beluru. Pasalnya, surat pemberhentian (PHK) perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

Ketika dimintai keterangan oleh SBSINEWS.COM CI mengaku bahwa pemberhentian dirinya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sei Beluru tidak berlandaskan pada Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perda Kabupaten Asahan Nomor:  6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.

Dalam peraturan tersebut, telah diatur bahwa pemberhentian perangkat desa dapat berdasarkan pada rekomendasi tertulis dari Camat dengan memperhatikan syarat-syarat pemberhentian yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pemberhentian CI tidak berdasarkan rekomendasi Camat, terlebih CI merupakan perangkat desa yang aktif dalam mendukung program pemerintah dan telah bayak menerima Sertifikat dan Penghargaan dari berbagai instansi pemerintahan.

Kekecewaan CI tersebut sempat diadukan kepada Camat Meranti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, bahkan sampai kepada DPRD Asahan. Namun hingga saat ini, CI yang telah 14 Tahun mengabdikan diri sebagai perangkat desa di tanah kelahirannya ini masih belum mendapatkan kepastian hukum atas status pekerjaannya.

“ Saya ingin kepastian hukum soal surat pemberhentian saya yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan di Indonesia. Mengadu ke Camat sudah, ke Dinas PMD sudah, ke DPRD juga sudah. Tapi sudah setahun lebih masih tidak mendapatkan kepastian apa-apa.”, aku CI.

Sementara itu, Dinas PMD Kabupaten Asahan melalui Affandi Kepala Bidang Pemerintahan Desa menuturkan bahwa penyelesaian kasus yang dialami CI tidak dapat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Penyelesaian soal pemberhentian perangkat desa ada aturannya tersendiri, tidak bisa pakai Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan)  itu”, tuturnya.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang peraturan dimaksud, Affandi yang didampingi seorang staff itu mengaku tidak ingat.

“Tidak ingat saya”, tutup Affandi.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Muchtar Pakpahan Ketua Umum DPP SBSI mengatakan bahwa jika perangkat desa tersebut bekerja berdasarkan atas perintah dan menerima gaji atau upah maka kasus ini dapat dikategorikan hubungan industrial maka jalan penyelesaiannya sesuai dengan sesuai UU 13/2003.

“ kasus ini dapat diselesaikan sesuai UU tenaga kerja dan UU penyelesaian hubungan industrial dan dapat perselisihkan ke disnaker Asahan. Bisa juga diuji di PTUN.” Jelas Muchtar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here