Catatan Pagi
RKAT 2019 di sisi Penerimaan
1. PBI APBN Rp. 26,09 T
2. PPU Pemerintah Rp. 15,57 T
3. PPU BU Swasta/BUMN Rp. 27,39T
4. PBPU Rp. 9,97 T
5. Bukan Pekerja Rp. 1,76 T
6. PBI APBD Rp. 7,98 T
Kehadiran Perpres no. 75 Tahun 2019
POTENSI PERIMAAN
1. PBI APBN Rp. 48.78 T (= 96.8 jt x 12 bulan x 42.000)
2. PPU Pemerintah Rp. 21,15 T
3. PPU BU Swasta/BUMN Rp. 29,72 T
4. PBPU Rp. 15 T
5. Bukan Pekerja Rp. 2 T
6. PBI APBD Rp. 18,64 T (= 96.8 jt x 12 bulan x 42.000)
TOTAL POTENSI PENERIMAAN Rp. 135,29 T
A. Jumlah peserta PPU Pemerintah (tanpa keluarga) = 6.579.711 orang.
Untuk PPU Pemerintah
Targetkan Rp. 15,57 T di 2019 dengan jumlah peserta 6.579.711 orang maka rata – rata upah per peserta = Rp. 15,57 : 6.579.711 orang : 5% : 12 bulan
= Rp. 3.943.942/orang/bulan
Dengan ketentuan Upah disertai segala tunjangan dan batas upah sebesar 12 juta, dengan perkiraan jumlah peserta yang memiliki upah di atas 12 juta sebesar 5% x 6.579.711 orang = 328.985 orang maka potensi pendapatan = 328.985 x Rp.12 juta x 5% x 12 bulan = Rp. 2,36 Triliun
Perkiraan jumlah peserta PPU Pemerintah yang memiliki upah di bawah Rp. 12 juta adalah 6.250.726 dengan upah rata-rata Rp. 5 juta maka potensi pendapatan = Rp. 5 Juta x 6.250.726 x 12 bulan x 5% = Rp. 18,75 Triliun
Jadi potensi penerimaan dari PPU adalah Rp. 2,36 T + Rp. 18,75 T = Rp. 21,15 T =Rp. 29,72 atau sekitar Rp. 30 T
B. Untuk PPU Swasta dengan total pekerja 4.717.049 orang (bila dengan keluarga maka jumlahnya sebanyak 32 juta peserta).
Dengan kenaikan upah minimum 8,51% maka potensi pendapatan dari PPU swasta mengacu pada RKAT 2019 adalah (8,51% x Rp. 27,39T) + Rp. 27,39 T = Rp. 29,72 T atau sekitar Rp. 30 T
C. PBPU paska Perpres 75 diperkirakan ada penurunan peserta klas 1 dan klas 2 ke klas 3
Jumlah Klas 3 sebanyak 20.8 juta peserta, klas 2 sebanyak 6,8 juta dan klas 1 sebanyak 4,6 juta peserta maka potensi penerimaan sebesar Rp. 15 T.
D. Untuk BP sekitar Rp. 2 T
E. Pasal 99 dan 100 Perpres 82/2018 dengan kenaikan cukai rokok 23 % maka penerimaan dari pajak rokok diperkirakan Rp. 2 Triiun. Bila seluruh pemda membayar maka potensinya bisa RP. 5 – 6 Triliun
JADI TOTAL PENERIMAAN = Rp. 135,29 + Rp. 2 T = Rp. 137,29 T
PENGELUARAN yaitu BEBAN MANFAAT dan BIAYA OPERASIONAL
RKAT 2019 adalah Rp. 102,02 Triliun + Biaya Operasioan Rp. 4,7 T, jadi totalnya RP. 106,72 Triliun
Bila asumsi kenaikan 15% maka Beban Manfaat dan Biaya operasional di 2020 menjadi Rp. 122,72 Triliun = (Rp. 106,72 x 15%) + Rp. 106,72.
POTENSI PENGELUARAN = Rp. 122,72 T
PENERIMAAN – BEBAN dan BIAYA = Rp. 137,29 – Rp. 122,72 = Rp. 14,57 Triliun
Bila 1 januari 2020 dimulai dengan defisit 0 rupiah maka 2020 bisa surplus tapi bila defisit 2019 dibawa ke 2020 yang diperkirakan Rp. 18.8 Triliun (= 32.8 – Rp 14 T) maka 2020 akan defisit sebesar Rp. 4,23 Triliun (Rp. 18,8 – 14,57 T)
Angka Rp. 14 T diperoleh dari kenaikan PBI per 1 Agustus 2019 dan PPU Pemerintah per 1 Oktober 2019
Pinang Ranti, 14 Nopember 2019
Tabik
Timboel Siregar