MUARA ENIM SBSINews – Pada Rabu (01/01/2020) acara Pembentukan pengurus PK PT. Berlian Inti Mekar (PT. BIM) Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dengan dihadiri oleh Sekretaris Korwil Sumsel dan MPC.
Anggota SBSI PK PT. BIM yang baru bergabung berjumlah 53 orang. PT. BIM merupakan peleburan atau akuisisi dari PT. MAS pada Desember 2019.
Sebelum acara pembentukan Pengurus Komisariat, terlebih dahulu dilakukan acara sosialisasi: AD/ART, solidaritas, pemahaman Undang – undang ketenagakerjaan dan mengenal arti perjuangan SBSI di Kabupaten Muara enim.
Pembentukan Kepengurusan PK SBSI PT. BIM dimana ada dua orang kandidat Ketua PK yaitu Paiman Matondang dan Suhandi.
Dalam pemilihan dengan sistem voting dan hasilnya terdapat 21 suara sah. Kemudian dihitung perolehan suara masing – masing kandidat, Paiman Matondang memperoleh 11 Suara dan Suhandi memperoleh 10 Suara. Dengan demikian yang menjadiKetua PK adalah Paiman Matondang.
Kemudian disusunlah Kepengurusan PK:Ketua: Paiman Matondang.Wakil Ketua: Farli Maghribi. Sekretaris: Ibnu Saka Hariyatullah.Bendahara: Suhandi.Wakil Bendahara : Anas Abu Hasan.
Hasil pembentukan Pengurus PK akan segera diajukan ke DPP untuk dibuat SK PK SBSI PT. BIM untuk disahkan.
Setelah itu ada penyampaian keluh kesah Anggota PK SBSI
PT. BIM sebagai rekomendasi yaitu mengenai:
1. Penyelesaian masalah akusisi/peralihan nama dari PT. MAS ke PT. BIM.
2. Penyelesaian masalah untuk SK yang belum berganti nama dari PT. MAS ke PT. BIM.
3. Penyelesaian masalah kartu BPJS yang memiliki 2 kartu yaitu PT. MAS dan PT. BIM serta dengan nominal uang yang berbeda.
3. Penyelesaian masalah anggota laboratorium yang diharuskan ganti rugi (uang) jika produk inti dan CPO terkena ospek.
4. Penyelesaian masalah karyawan yang terlambat saat fingert print (terlambat 1 menit langsung mendapatkan sanksi pemotongan gaji & surat peringatan.
5. Penyelesaian masalah bagi karyawan yang tidak mengikuti apel senin pagi akan mendapatkan sanksi.
6. Penyelesaian masalah untuk jadwal off day karyawan MTC yang mana pada saat off tanggal merah dialihkan ke hari lain (2 hk hilang).
7. Penyelesaian masalah untuk cuti panjang yang dihilangkan dan dialihkan menjadi kompensasi dalam bentuk uang.
8. Penyelesaian masalah jika terdapat larangan dari perusahaan untuk membentuk serikat pekerja.
9. Penyelesaian masalah untuk BPJS yang tidak aktif (membayar sendiri saat akan berobat ke rumah sakit).
10. Penyelesaian masalah untuk supir transport (TBS) yang tidak mendapatkan THR pada saat Natal dimana karyawan tersebut berhenti pada bulan oktober.
11. Penyelesaian masalah untuk supir loader yang wajib mempunyai sio loader.
12. Penyelesaian masalah untuk lembur MTC yang lebih dari 2 hk.
13. Penyelesaian masalah untuk karyawan yang dirotasi/mutasi/demosi wajib ada surat keterangan/surat.
14. Penyelesaian masalah untuk skala upah minimum karyawan.
15. Penyelesaian masalah jika terdapat anggota serikat/PK SBSI PT. BIM yang diintimidasi harus membuat surat ke pengurus serikat dan tembuskan surat tersebut ke korwil sumatera selatan).
Semua persoalan tersebut akan dibahas kembali setelah SK dari DPP diterima pengurus, dan dipersiapkan untuk usulan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mengenai iuran anggota diputuskan perorang Rp 30.000.- setiap bulan dan mulai pembayaran pada Bulan Februari 2020 dan penyerahan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dengan distribusi sebagai berikut: 20 % untuk DPP, 10 % KORWIL Sumsel, 30% DPC, 40% PK. (SM)