SBSINews – Rencana Pemprov Lampung membangun stasiun kereta api Bandara Radin Inten II–Bandarlampung, memicu keresahan. Warga Kelurahan Branti Raya, Lampung Selatan, merasa kecewa dengan sikap Pemprov yang tidak pernah mengajak dialog terkait rencana itu.

“Kami tidak pernah diajak dialog tentang rencana pembangunan stasiun itu, sepengetahuan saya baru kepala desa saja yang diundang, kami ada 100 KK kok dicuekin,” kata tokoh masyarakat Branti Raya Bustam Stiabudi dan Ragil Purnomo, Senin (18/11) di Kantor LBH Bandarlampung.

Bustam yang didampingi Ragil Purnomo mengungkapkan, kabar pembangunan stasiun itu meresahkan warga Branti, sebab selama ini Pemprov tidak pernah memberikan informasi yang jelas.

“Warga kami resah karena tidak pernah diajak dialog, kami tidak tahu di mana letak stasiun itu, yang kami tahu hanya kabar dari media sosial,” ungkapnya.

Menurut Bustam dirinya sudah menempati tanah miliknya sejak tahun 1960. Tanah warisan keluarga itu meruakan eks register 48 yang sudah dialihfungsikan.

“Tanah itu awalnya milik Dinas Kehutanan. Selanjutnya tahun 1999 Pak Oemarsono (Gubernur Lampung ketika itu) mengajukan pelepasan tanah Register 48 pada 2000. Departemen Kehutanan kemudian menerbitkan surat pelepasan dari Kementrian Kehutanan kepada Pemprov Lampung. Pemprov Lampung selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat jika ingin memiliki tanah tersebut langsung membayar alih fungsi lahan sesuai dengan tanah yang dikuasai dan membayar sesuai dengan Perda,” jelasnya.

Ragil Purnomo, juga tokoh masyarakat Branti Raya, berharap untuk ketenangan warga Branti Raya Bustam meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengadakan dialog dengan warga.

“Kami meminta Pak Gubernur untuk dialog dengan warga agar warga mendapat informasi yang valid dan kejelasan mengenai stasiun kereta api bandara itu,” katanya. (RMOLLAMPUNG/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here