SBSINews – Peradi Desak Kapolda Metrojaya usut tuntas pemukulan Advokat Sunggul Hamonangan Sirait
Pihak Kepolisian diminta segera mengusut adanya dugaan pelecehan, kriminalisasi dan dugaan tindakan kejahatan yang terjadi kepada advokat.
Pengeroyokan, pemukulan dan dugaan kriminalisasi yang dialami salah seorang anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yakni Sunggul Hamonangan Sirait oleh sejumlah orang, yang diduga dilakukan orang bernama Agung dan kawan-kawannya, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus diusut tuntas.
Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) Philipus Tarigan menuturkan, kejadian yang dialami rekan seprofesinya Sunggul Hamonangan Sirait, harus diusut tuntas. Para pelakunya harus segera ditangkap dan diproses hukum.
“Pemukulan oleh sejumlah orang terhadap Saudara Sunggul Hamonangan Sirait itu adalah penghinaan terhadap profesi advokat. Itu kriminalisasi. Kejahatan yang melecehkan profesi advokat. Harus diusut tuntas,” tutur Philipus Tarigan, di Jakarta, Senin (07/10/2019).
Pria yang akrab dikenal dengan PTG itu menegaskan, kriminalisasi terhadap profesi merupakan salah satu tindakan biadab yang tidak dibenarkan di dunia mana pun. Sejumlah kriminalisasi yang dialami profesi lainnya, seperti wartawan atau jurnalis, notaris, hakim, atau kaum professional lainnya, harus dilawan dengan tegas.
“Jadi, yang dialami Saudara Sunggul Hamonangan Sirait itu adalah tindak pidana dan melecehkan profesi advokat,” tegas Tarigan.
Menurut Pilipus, tindakan pelaku Agung Cs tersebut sangat merendahkan martabat Profesi Advokat. Pemukulan itu juga telah menyerang kehormatan profesi Advokat. Khususnya seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Kami dari DPN Peradi telah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkara itu,” ujar Philipus Tarigan.
Ditegaskan dia, Sunggul Hamonangan Sirait sebagai korban adalah sebagai anggota Peradi. Sunggul mengadukan untuk meminta perlindungan hukum kepada organisasi Peradi.
“Sunggul yang menjadi korban pemukulan itu masih tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Sehingga, sudah seyognya kami sebagai wadah organisasi membantu dalam proses perlindungan hukum,” tegas Philipus Tarigan.
Philipus Tarigan menuturkan, pada 30 September 2019, DPN Peradi RBA sudah menyurati Kapolda Metrojaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa anggota Peradi itu.
Penganiayaan terjadi kepada advokat Sunggul Hamonangan Sirait saat menjalankan profesinya sebagai advokat. Sudah dilaporkan ke Polda Metrojaya. Vide Laporan Polisi No.TBL/6145/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 25 September 2019.
Philipus Tarigan menjelaskan, pihaknya mengadvokasi persoalan Advokat Sunggul Hamonangan Sirait yang merupakan advokat di Kantor Hukum SHS Law Office, yang beralamat di Wisma NH Jalan Raya Pasar Minggu, Kav. 2 B-C Lantai Dasar, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan Nomor Anggota Peradi: 02.10377, yang telah mengajukan permohonan perlindungan hukum.
“Yang mana dalam surat permohonannya tersebut telah menerangkan kepada kami persoalannya,” ujar Philipus Taringan.
Jadi, lanjutnya, pada tanggl 25 September 2019, Advokat Sunggul Hamonangan Sirait mengalami pemukulan yang dilakukan oleh Agung cs.
Pemukulan terjadi di kantor PT Northcliff Indonesia, yang beralamat di Equity Tower 45th Floor Suite D & H Jalan Jenderal Sudirman, Kav 52-53 Sudirman Central Business District, Jakarta.
Saat itu, diungkapkan Philipus Tarigan, Advokat Sunggul Hamonangan Sirait berada di lokasi tersebut berkaitan tugasnya menjalankan profesi advokat.
“Dia sedang mewakili dan atau mendampingi kliennya dalam satu perkara utang piutang. Yang dalam hal ini, pihak lawan klien rekan kami diwakili oleh Saudara Agung Cs, dengan membawa rombongan sekitar 12 orang ke kantor klien rekan kami,” jelas Tarigan.
Pada pertemuan itu, lanjutnya, sebenarnya telah terjadi kesepakatan mengenai penyelesaian hutang piutang yang sedang ditangani.
Akan tetapi, tiba-tiba tanpa diduga salah seorang dari rombongan tersebut bernama Agung, melakukan pemukulan terhadap advokat Sunggul Sirait.
“Dipukul dari bagian belakang. Sehingga rekan kami terjatuh, dan mengalami kesakitan, mengalami pusing berat dan kesakitan yang amat sangat serta membutuhkan perawatan medis,” jelas Tarigan lagi.
Atas kejadian itu, advokat Sunggul Hamonangan Sirait pada hari yang sama, telah melaporkan pemukulan dan pengeroyokan atau penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/6145/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 25 September 2019 dan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Tindakan Agung Cs itu sangat merendahkan martabat profesi Advokat. Mereka telah menyerang kehormatan profesi advokat. Khususnya seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Tarigan lagi.
Selain ke Kapolda Metrojaya, Philipus Tarigan menyampaikan, persoalan ini juga sudah disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi 3 DPR RI.
“Kami Dewan Pimpinan Nasional Peradi RBA meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar menindaklanjutinya dengan skala prioritas,” pintanya. (JON/NN)