JAKARTA, (SBSINews.com) – Komisioner Ombudsman, Laode Ida dalam audiensi bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahetera Indonesia (SBSI) mengatakan bahwa saat ini Kantor Perwakilan Ombudsman telah ada di 33 Provinsi di seluruh Indonesia, Selasa (6/2/2018).
Laode juga mengatakan bahwa Ombudsman hadir sebagai lembaga permanen yang berwenang melakukan pengawasan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik diseluruh Indonesia.
Sehubungan dengan permasalan yang sering dialami pengurus dan anggota Serikat Buruh (SB) ia mengusulkan agar teman-teman buruh dan pengurus di daerah langsung berkoordinasi dan melaporkan permasalahan jika memang terjadi pengabaian pelayanan oleh penyeleggara pemerintahan dimasing-masing provinsi terkhusus oleh Dinas Ketenagakerjaan yang selalu berkaitan erat dengan buruh dan hubungan industrial
“Saat ini Ombudsman telah ada disetiap provinsi kecuali di Batam dan Tarakan. Nah, apabila memang terjadi pembiaran pelayanan dan tidak adanya penuntas serta tidak ada respon penyelesaian dari instansi pemerintah tersebut maka masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kantor perwakilam Ombudsman untuk dicarikan solusinya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk informasi, alamat dan lokasi kantor perwakilan, masyarakat bisa mengunjung langsung Website Ombudsman.go.id.
“Kedepan kita berharap kelembagaan Ombudsman bisa lebih kuat, miningkatkan pertisipasi masyarakat dan mendorong peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan. Sehingga terwujudnya Visi Ombudsman RI yaitu Ombudsman Republik Indonesia yang berwibawa, efektif dan adil, semoga keberadaan Ombudsman bisa semakin menbantu masyarakat,” paparnya.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/beraudiensi-dengan-ombudsman-sbsi-keluhkan-pelayanan-kementrian-dan-disnaker/