KALBAR SBSINews – Sujak Arianto selaku Korwil (K)SBSI Kalbar segera memisahkan cara pendampingan maupu pembelaan terhadap buruh yang telah menjadi angota dengan buruh yang belum menjadi anggota.
“Bagi yang belum menjadi anggota SBSI dan begitu ada masalah baru berserikat, nah ini yang harus di pertanyakan selaku pekerja walaupun kita tetap harus membantu, namun harus memahami aturan berserikat, biar tidak salah tafsir apa hak dan kewajiban pekerja dalam berserikat,” kata Sujak Arianto di WhatsApp Senin siang (11/11/2019).
Ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pengurus SBSI terutama di Kalbar dan sekitarnya.
Karena untuk buruh yang telah menjadi anggota SBSI berhak mendapatkan pelayanan pendampingan serta pembelaan dalam masalah hubungan industrial dimana pun anggota SBSI berada. (Jacob Ereste)