Oleh : Andi Naja FP Paraga

Sudah lama istilah “Pelatihan dan Pemagangan” buruh tidak terdengar boleh jadi sudah beralih ke lembaga – lembaga penyelenggara outsourcing.

Terlepas dari apapun itu, penyebab tak bergemuruhnya lagi kegiatan Pelatihan dan pemagangan rasanya perlu kita kenal kedua istilah ini dari Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor: 13 tahun 2003.

Istilah Pelatihan Kerja dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9 UUK No.13/2003 dan istilah Pemagangan dapat ditemukan pada Pasal 21 UUK Nomor: 13/2003 yang menyebutkan :
Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan“. Pengertian Magang dalam Kamus besar Bahasa Indonesia adalah calon pegawai yang belum diangkat tetapi sudah bekerja tanpa mendapatkan upah.

Jika dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 1 angka 9 UUK No.13/2003 definisi Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan dan jabatan.

Hal diatas selaras dengan Pasal 21 UUK No.13/2003 menyebutkan :” Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.” Hal ini selaras pula dengan Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan.”Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.”

Ada beberapa pertanyaan yang timbul : Sudahkah tanggung jawab itu dilaksanakan, sudah berapa banyak perusahaan yang sudah menjalankannya, mengapa BLK – BLK tidak diberdayakan, apakah kurikulum pemagangan dilaksanakan secara konsisten mengikuti program pemagangan sebagaimana diatur dalam pasal 2 PMTK 21/2005 Jo PMTK 22/2009. Program Pemagangan yang diatur dalam PMTK 21/2005 meliputi :

(1) Kurikulum,metode,instruktur dan pembimbing tekhnis,sarana dan prasarana

(2) Program harus mengacu kepada standart Kompetensi Khusus

(3) Standart Kompetensi Khusus disusun oleh perusahaan atau perusahaan bersama dengan lembaga pelatihan kerja atau perusahaan lembaga pelatihan kerja dan asosiasi profesi

(4) Kurikulum dan silabus program pemagangan dapat disusun oleh perusahaan bersama dengan lembaga pelatihan kerja dan atau Perusahaan, lembaga pelatihan kerja dan Asosiasi profesi.

Setelah PMTK 21/2005 dicabut dan diganti dengan PMTK 22/2009 terjadi perubahan formulasi yang sangat prinsip dalam ketentuan Umum, sehingga menimbulkan pengertian dan makna yang jauh berbeda,diantaranya adalah ketentuan pasal 1 angka 1. Lebih lanjut dapat dibaca didalam kedua PMTK tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here