RAJA AMPAT SBSINews – PT.Yellu Mutiara yang beroperasi di Distrik Misool Selatan dan di Distrik Misool Timur , Kabupaten Raja Ampat yang dengan alamat Kantor Pusat di Jalan Satelit Utara III/DT-5 Surabaya. Telp.(031) 73597115 dan Kantor Cabang di Jalan Sungai Maruni Kompleks Supermarket Yupiter Kota Sorong.

Louis Dumatubun, Koordinator Wilayah (K)SBSI Papua Barat

Selama ini terjadi banyak pelanggaran terhadap hak – hak normatif buruh yang berlansung sudah bertahun – tahun oleh PT. Yellu Mutiara yang bergerak dibidang pembudidayaan dan pengolahan mutiara yang berlokasi di Pulau Misool yang masuk dalam Kabupaten Raja Ampat Papua Barat. Ribuan buruh yang bekerja di sana, lokasi itu sendiri lebih dekat ke kepulauan Maluku ketimbang ke Ibu Kota Kabupaten yang berlokasi di Pulau Waisai. Ini menjadi kendala bagi buruh untuk menuntut haknya yang telah dilanggar.

Dengan didampingi oleh Koordinator Wilaya (Korwil) (K)SBSI Papua Barat Louis Dumatubun dan Pengurus Komisariat (PK) SBSI PT. Yellu Mutiara Wilayah Misol Selatan puluhan buruh PT. Yellu Mutiara yang merupakan anggota SBSI melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD dan Disnakertrans Raja Ampat pada Selasa (15/09) dengan tuntutan agar DPRD dan Disnaker memanggil pimpinan PT. Yellu Mutiara yang dinilai telah melanggar hak – hak buruh di tiga lokasi yaitu Misool Selatan yakni Kabalam, Mate dan Tomolol Misool Timur. Aksi unjuk rasa tersebut telah didahului oleh aksi mogok kerja sejak Jumat (11/09).

Pulau Misool, Raja Ampat

Tujun aksi ini adalah menutut dilaksanakannya hak – hak normatif pekerja antara lain: mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pembayaran iuran Jaminan Hari Tua BPJS sepenuhnya oleh buruh sedangkan kewajiban perusahaan sebesar 3,7% tidak ada sehingga buruh menutut uang mereka yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk dikembalikan.

” Sejak tahun 1994 sampai tahun 2013 perusahaan hanya mengikutsertakan 33 buruh, 1.000 buruh lebih tidak diikutsertakan. Termasuk BPJS Ketenagakerjan dan BPJS Kesehatan dimana dari 1.035 buruh, hanya 838 yang diikutsertakan. Untuk itulah Kami mentut agar semua buruh diikutsertakan dalam kedua program BPJS tersebut,” jelas Louis Dumatubun Korwil (K)SBSI Papua Barat.

“Tuntutan lainya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tidak disetorkan ke BPJS, semuanya ditanggung buruh maka itu harus dikembalikan kepada buruh,” lanjut Louis.

Berdasarkan apa yang diceritakan Louis, bahwa banyak pelanggaran terhadap hak – hak normatif buruh yaitu adanya bukti pemotongan iuran BPJS yang terlihat jelas dalam slip gaji dengan besaran Rp 250 ribu, ada yang Rp 277 ribu dan bahkan ada yang sebesar Rp 342 ribu.

Mutiara Pulau Misool

Pada lebaran kali lalu para buruh juga tidak diberikan THR dengan alasan adanya Covid -19, sedangkan selama pandemi Covid – 19 buruh tetap aktif bekerja seperti bisa, tetapi THR tidak diberikan dengan alasan Covid. Itulah pelanggaran yang sangat mencolok didepan mata dan hal itulah yang memicu mogok kerja dan aksi demonstrasi dari Pulau Mosool tempat buruh bekerja ke Pulau Waysai pusat pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.

Pelanggaran terhadap hak – hak normatif buruh tersebut sudah dilakukan perundingan sebanyak tiga kali tetapi tidak menemui titik penyelesaian, maka jalan yang ditempuh adalah mogok kerja dan aksi massa.

Pada aksi pada Selasa (13/09) lalu disampaikanlah beberapa tuntutan antara lain:

1. Pembayaran JHT 3,7 % sesuai UU
No. 3 tahun 1992 Tentang JAMSOSTEK.

2. Pembayaran JHT 3,7% Sesuai UU No. 24 tahun 2011 Tentang BPJS bagi Buruh yang tidak diikut sertakan dalam program BPJS TK

3. Agar semua Buruh wajib diikut sertakan dalam BPJS TK dan BPJS KS

4. Pemotongan Upah terkait ketidakhadiran.

5. Tuntutan terkait Pemotongan Upah yang melebihi kewajiban pembayaran iuran BPJS TK.

6. Tuntutan Pembayaran THR sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/hi.00.01/V/2020. Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). karena sdh sangat jelas PT.Yellu Mutiara tdk termasuk dalam kategori tidak mampu membayar THR atau tidak mampu sama sekali.

7. Tuntutan agar dihentikan menggunakan Kontrak Kerja di Perusahaan.

8. Tuntutan agar PHK karena Kontrak selesai untuk di berikan hak – haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan aksi pada Selasa (13/09) tersebut Disnakertrans Raja Ampat hanya menyampaikan kepada PT. Yellu Mutiara melalui surat untuk membayarkan hak – hak buruh yang melakukan aksi karena aksi itu adalah sah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang – undang dalam mentut hak – hak yang benar dilanggar perusahaan.

Surat dengan Nomor: 560/332/2020  Perihal: Mogok Kerja Sah tertanggal 23 September 2020 yang ditandatangani oleh Polos Bedes, S.IP.,M.Si. Sekretaris Disnakertrans Raja Ampat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama dan General Manejer PT. Yellu Mutiara. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here