Serikat pekerja/buruh mentambut baik rencana penyaluran kembali bantuan subsidi upah (BSU). Namun, dengan sejumlah catatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa kriteria penerima BSU harus diperbaiki. Misalnya, soal aturan minimal gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pasalnya, banyak daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 4 yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta.

Belum lagi, mereka yang digaji lebih namun harus mengalami pemotongan karena dirumahkan akibat pandemi Covid-19.Sehingga, gaji yang diterima saat ini pun setara bahkan lebih rendah dari Rp 3,5 juta yang disyaratkan.

Karenanya, dia mendorong agar cakupan penerima bisa diperluas. “Kami setuju subsidi gaji. Tapi kriteria harus diperbaiki,” ujarnya, kemarin (26/7).

Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah segera menyalurkan BSU tersebut. Mengingat, banyak pekerja yang sudah mengalami kesulitan saat ppkm darurat dan level 4 diterapkan.

Di sisi lain, ia juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tegas soal pengaturan jam kerja saat pandemi.

Sebab, nyatanya, masih banyak pabrik-pabrik non esensial yang mempekerjakan pekerja/buruhnya 100 persen selama masa ppkm darurat maupuan level 4.

Kemudian, mengenai aturan pemutusan hubungan kerja (phk). Buruh/pekerja meminta agar menaker melarang adanya phk selama masa pandemi berlansung. Karena, kondisi para pekerja/buruh pun sama-sama sulit.

“Jadi tidak hanya sekadar lisan atau imbauan. Tapi dibuat peraturan menterinya,” tegasnya.

Terkait BSU sendiri, menaker telah menyampaikan bahwa penyaluran bakal menggunakan data BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya, ada 8 juta pekerja/buruh yang akan menerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk jangka waktu dua bulan.

Mereka wajib memenuhi kriteria, diantaranya gaji dibawah Rp 3,5 juta, peserta aktif jaminan sosial BPJAMSOSTEK hingga 30 Juni 2020, dan bekerja di sektor-sektor terdampak ppkm.

Dikonfirmasi mengenai persiapan data peserta, Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh mengaku, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah. “Masih menunggu permenakernya,” katanya.

Sebab, regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU. Mulai dari kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa pihaknya siap mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Seperti diketahui, sebelumnya juga pihaknya juga telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU.

Menurutnya, pengalaman pada penyaluran BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.

Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Namun di sisi lain, perusahaan atau pemberi kerja juga diminta untuk memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena

Perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dia mengatakan, para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU.

Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan. (mia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here