Seorang pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Limpah Sejahtera, Agus Billi (27) melaporkan Manager Kebunnya RZ, ke Polres Ketapang Rabu, (10/10).
Dengan didampingi oleh DPC Federasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang, Billi melaporkan RZ atas tuduhan fitnah atas dirinya, setelah dituduh sebagai provokator.
Atas kejadian tersebut Billi yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh panen itu, sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan atas statusnya di PT. Limpah Sejahtera.
“Setelah dituduh sebagai provokator kalau tidak salah tanggal 2 Oktober lalu, besoknya saya dipanggil untuk dimutasi ke perkebunan lain, tetapi pada saat saya sampai di lokasi yang ditunjuk, mandor disana bilang kalau tidak ada nama saya disini. Saya bingung kok bisa tidak jelas begini, jadi status saya bekerja dimana ?,” ujar Billi saat ditemui di Kantor DPC FSBSI Ketapang.
Billi mengatakan, jika tidak pernah merasa menjadi seorang provokator.
Ia merasa jika tuduhan tersebut terjadi setelah ia mengungkap penggelapan upah teman – temannya yang digelapkan oleh atasannya.
“Sebelum saya dituduh provokator itu, saya pernah ungkap upah teman-teman buruh lain yang digelapkan oleh atasan sebesar Rp. 1.700.000. dan pada akhirnya dikembalikan. Nah tidak lama kejadian itu, saya dituduh sebagai provokator,” cerita Billi.
Menurut Ketua DPC FSBSI Lusminto Dewa, selaku yang mendampingi Billi atas laporan tersebut mengatakan, jika ini terjadi atas kesewenang-wenangan Manajer Kebun. Lantaran akibat tuduhan tersebut, sampai saat ini Billi tidak bisa bekerja.
“Statusnya dia ini apa sekarang? Dimutasi ? Kok tidak diterima dimana pun. Dan tuduhan sebagai provokator itu atas dasar apa? Kalau cuma karena tidak suka sama orang, jangan seperti ini,” tegas Dewa. (HH)
Sumber berita: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID