Rapat Pematangan Persiapan Judicial Review oleh (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Selasa 17 November 2020 dihadiri oleh keseluruhan anggota Tim. Rapat dipimpin langsung oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA dan mempersilahkan Tim Uji Materil dan Tim Uji Formil untuk membacakan poin poin gugatan.
Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA mengatakan Alasan-alasan Permohonan Uji Materil bahwa Materi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Bahwa tujuan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan tujuan pembentukan Pemerintahan berbeda. ” Lebih dalam silahkan baca gugatan kami’Ujarnya.
Ada 4 materi didalam Bab IV bertentangan dengan pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dimana poinnya yaitu tidak ada lagi pembatasan PKWT, memberi peluang secara hukum tetap berlangsungnya sistem kontrak, tidak ada jaminan layak bagi jaminan hidup sejahtera dan pemberlakuan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.” Ini pasti terjadi jika UU No 11 Tahun 2020 tidak dibatalkan MK ‘tambahnya.
Petitum kita kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi adalah menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian yang diajukan, menyatakan materi UU No. 11 Tahun 2020 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya’ tambahnya.
Ketika ditanyakan kepada Kuasa Pemohon yang diketuai Agus Supriyadi SH. MA ia menegaskan kepastian mendaftarkan Judicial Review ke MK’ Kami akan mengajukan nya pada Hari Jumat 20 November 2020 pukul 10.00 WIB’ Saya dan tim akan tiba di MK sesuai dengan jadwal yang sudah kami sepakati bersama tim” tegasnya.
(ANFPP171120)