Mendatangi sebuah RS di Jakarta Timur, mengamati perdebatan seorang pasien tua yg ingin menggunakan program JKN di RS tsb tetapi oleh pegawai RS ditolak dan meminta pasien tua ini ke FKTP dulu minta rujukan. Si pasien tua berdalil sudah disuruh dokter.
Pegawai RS menyarankan hal tsb setelah menelpon orang BPJS kesehatan. Saran staf RS ditolak oleh Pak Tua tersebut. Pasien Tua dan pegawai RS bertengkar mulut.
Pasien tua ini minta ketemu staf BPJS Kesehatan di RS tsb tapi dibilang tidak ada dan disuruh menelpon saja. Pasien Tua langsung marah-marah masuk ke RS mencari staf BPJS kesehatan, tetapi tidak menemukan staf BPJS kesehatan. Pertengkaaran ini terjadi sekitar jam 16.00, sore ini.
Kemana orang BPJS kesehatan, koq nggak ada di RS?
Apakah Unit Pengaduan yg diamanatkan Pasal 89 Perpres 82 tahun 2018 hanya diserahkan ke RS saja, sementara staf bpjs Kesehatan tidak mau hadir di RS?
Kemana orang BPJS Kesehatan, sehingga yang sering terjadi adalah pertengkaran karyawan RS dan pasien JKN?
APA tanggungjawab BPJS kesehatan terhadap pasien tua tsb yang mencari-cari namun tidak menemukan di RS. Sudah jelas dan tegas di UU SJSN, peserta berhak mendapatkan informasi atas program yang diikutinya, yaitu Program JKN. Dan BPJS Kesehatan wajib menginformasikannya, bukan karyawan RS yang menginformasikan.
Menurut saya, seluruh staf BPJS kesehatan seharusnya patuh pada isi UU SJSN dan Perpres 82 dan berani langsung bertemu pasien JKN. Bukankah peserta JKN adalah pihak yang membayar iuran, yang dikumpulkan untuk membayar upah para Direksi, Dewas, dan staf BPJS kesehatan.
Ayo dong, berani ketemu peserta JKN. Peserta JKN itu yang bayar upah Bapak Ibu BPJS Kesehatan lho.
Pinang Ranti, 12 Januari 2022
Tabik
Timboel Siregar