JAKARTA SBSINews – Diskusi Jilid II yang diselenggarakan oleh Medcom.id menghadirkan Pembicara Arya Sinulingga Juru Bicara Kementerian BUMN, Didi Irawadi Fraksi Partai Demokrat dan Deddy Sitorus Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berlangsung Minggu,19 Januari 2020 di Upnormal Coffee Jskarta Pusat.

Deddy Sitorus mengatakan tidak perlu dibentur-benturkan apakah DPR RI menyikapi persoalan Jiwasraya ini dengan mekanisme PANJA atau PANSUS. Publik sebaiknya mempercayakan kepada Komisi VI sebagai pemelik kewenangan didalam Lembaga Legislatif kita untuk mengawal kerja Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan. Toh faktanya Kejaksaan sudah menetapkan lima orang tersangka dengan rincian 5000 transaksi yang patut diselidiki dan dipertajam. Dorongan Politik dari Panja jelas memastikan mendukung segala upaya penegakan hukum oleh kejaksaan,” Ujar Deddy Sitorus.

Didi Irawadi menilai untuk angka potensi penyimpangan yang berskala besar seperti kasus Jiwasraya ini sudah seharusnya dibentuk Pansus yang melibatkan semua komisi di DPR RI. Mayoritas anggota DPR RI lebih cendrung ke Pansus karena ada kewenangan DPR RI untuk melakukan penyelidikan dan menggunakan Hak Angketnya. Ini Kasus besar,sementara kasus berskala kecil seperti Kasus PT. Pelindo saja ditangani Pansus kok,”Ujar Didi.

Adapun Arya Sinalungga menolak kedua solusi yang diinginkan oleh DPR RI karena menurutnya Kementerian BUMN justru fokus pada solusi. Menurutnya Solusi yang sedang dilakukan termasuk Proses holding agar Jiwasraya bisa mendapatkan dana. Ia menegaskan pola ini bisa mengembalikan dana pemegang polis pada bulan kedua. Tahap selanjutnya Pemerintah harus membuat anak perusahaan Jiwasraya agar bisa mencari investasi. Langkah berikutnya adalah Restrukturisasi” UjarJubir Kementerian BUMN tersebut.

Kementerian BUMN, Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan memang sedang bekerja keras. Ada 5000 transaksi di Pasar Saham yang akan ditelusuri secara marathon dimulai dari saat ini. Pihak Pemerintah sangat yakin bisa mengembalikan Dana Pemegang polis secara bertahap dan tetap mengantisipasi hal yang sama tidak terjadi pada Asuransi yang lain. DPR RI melalui Komisi VI juga meyakini persoalan ini bisa diselesaikan tetapi harus dengan komitmen yang kuat serta Kerja Keras. Mari kita tunggu sejauh mana efektivitas langkah ini bisa menyelamatkan Jiwasraya dan Para Pemegang Polis serta Nasabahnya.(ANFPP19/01/20)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here