Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara formal meminta kehadiran para pihak
untuk mengikuti mediasi kedua sebagai kelanjutan dari mediasi pertama belum tuntas.
Surat panggilan itu dilayangkan Kadinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah di Palu pada 15 Oktober 2019 untuk hadir pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 10.00 di ruang Sidang Penbinaan Hubungan Industrial dan Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulawesi Tengah di Palu. (Jacob Ereste)