Panggilan ke-2 Perusahaan PT. CIPTA TUMBUH BERBUAH tanggal 25 Mei 2021 hari selasa PT. Cipta Tumbuh Berbuah yang beralamat di Dusun Suka Mulyah Desa Sungai Asam kecamatan Sungai Raya. yang mana panggilan pertama tidak hadir Pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 di Ruang Mediasi Disnakertrant Kabupaten Kubu Raya Jl. Adi Sucipto Km 12,4.
Bu Diana Puspitaningrum selaku mediator dari Disnakertrant Kubu Raya. Memfasilitasi kembali melayakkan surat panggilan ke-2 pada 20 Mei 2021 dikirim langsung pada Perusahaan PT. CIPTA TUMBUH BERBUAH untuk menghadiri rapat mediasi ke-2 hari selasa tanggal 25 Mei 2021
Bapak Sujak Arianto, SE Ketua (K)SBSI Kalimantan barat sangat mengharapkan perusahanan dapat mengambil keputusan agar persoalan ini cepat selesai.
Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberhetian dan Pengangkatan mediator Idustrial serta Tata Kerja Mediasi.
Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 di Ruang Mediasi Disnakertrant Kabupaten Kubu Raya Jl. Adi Sucipto Km 12,6.
Pertemuan di fasilitasi oleh Ibu Diana Puspitaningrum selaku mediator dari Disbakertrant Kubu Raya dan Bapak Sujak Arianto, SE Ketua (K)SBSI Kalimantan barat selaku Kuasa Hukum Burhan Rangga Purnama.
PT. Cipta Tumbuh Berbuah beralamat Dusun Suka Mulyah Desa Sungai Asam kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya hadir Bapak Okto yang tidak bisa meneyelsaikannya karena mengatakan tidak pernah adanya dwipartit dalam undangan rapat di kantor Disnaker Kabupaten Kubu Raya pada hari ini selasa 25 Mei 2021.
Sehingga Pak Okto selaku HRD tidak bisa menyelasaikan masalah kasus Pak Burhan Rangga Purnama hari ini selasa 25 Mei 2021 pada Disnaker Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dalam petemuan hari ini selasa 25 Mei 2021 Pihak Disnaker Dan pihak Perusahaan tidak dapat menyimpul persoalan ini karna tidak ada kesepakatan sehingga rapat di ahiri dengan tidak ada kejelasan.
Rapat diahiri sehingga menunggu keterangan kasus yg ada di lapangan mengenai kasus ini pihak HRD Pak Okto dapat mengumpulkan data agar dapat menyimpulkan petsoalan ini.
Dari (K)SBSI Kubu Raya tinggal menunggu rapat berikutnya karna data ril dilapangan sudah di siapkan sehingga perusahaan mngumpulkan data yang akan di sesuaikan dengan apa yang di buat oleh (K)SBSI Kubu Raya.
Persyaratan Tripartit yang disampaikan ke Disnaker Kubu Raya sudah memenuhi persyaratan yang telah di sampaikan (K)SBSI Kubu Raya.