Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyiapkan bantuan bagi anak yatim.
Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, banyak anak Indonesia yang harus kehilangan orangtuanya akibat penyakit tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perlindungan untuk anak yatim sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
“Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos tengah menyiapkan mekanisme bantuan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).
Muhadjir mengatakan, saat ini mekanisme untuk bantuan tersebut masih dibahas oleh Kemensos dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut dia, upaya pemberian bantuan tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian yang bisa dilakukan untuk menyantuni dan membantu anak yatim pada masa pandemi Covid-19.
[SBSINEWS]