UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara dikritik oleh sejumlah pakar. Salah satunya Herlambang Perdana Wiratman menilai perspektif UU PSDN adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.

“Tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka,” ujar pakar hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Gajah Mada (UGM) ini dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Imparsial, Kamis 14 April 2022.

Selanjutnya Rikardo Simarmata yang juga dosen FH UGM menyebut bahwa UU PSDN tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.

Redaksi SBSINEWS
15 April 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here