Catatan Siang

Tanggal 21 – 22 Oktober 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta, terkait dengan persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ibu Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum.

Lebih lanjut Ibu Putri mengatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Covid-19. Bu Dirjen berharap Depenas dan LKS Tripnas harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Bu Dirjen menjelaskan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Saya menilai pertemuan ini sangat baik, dan hal seperti ini harus terus dilakukan sehingga dialog sosial benar-benar berjalan dengan melibatkan secara aktif para pelaku hubungan industrial. Dengan dialog sosial yang berkualitas maka diharapkan seluruh kendala pelaksanaan hubungan industrial dapat dicarikan solusinya.

Dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 memang hukum yang berlaku dan mengikat untuk penentuan upah minimum (UM) saat ini adalah kedua regulasi tersebut. Dan tentunya seluruh pelaku hubungan industrial harus mematuhi isi seluruh regulasi tersebut, tanpa pengecualian. Bila proses judicial review di MK masih berproses, seluruh pihak saling menghormati saja, dan tetap menghormati bahwa kedua regulasi itu masih mengikat sampai saat ini.

Dialog sosial yang berkualitas, seharusnya juga membicarakan semua hal di UU Cipta Kerja dan PP no. 36 Tahun 2021. Saya menilai Dialog Sosial tersebut hanya diarahkan untuk penentuan kenaikan UM semata, yaitu untuk mendapatkan legitimasi dari Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional. Tujuan utama Dialog sosial tersebut hanya meminta komitmen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mematuhi regulasi yang ada dan tidak gaduh.

Menurut saya, masalah utama UM ini adalah kepastian pekerja/buruh mendapatkan UM itu sendiri. Dalam UU Cipta Kerja (termasuk di UU Ketenagakerjaan) dan PP No. 36 Tahun 2021 dengan sangat jelas UM diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UM yang berlaku, dan Pengusaha wajib membuat Struktur Skala Upah.

Bahwa fakta permasalahan UM adalah masih banyak pekerja/buruh yang dibayar di bawah ketentuan UM yang berlaku, dan pekerja/buruh yang sudah bekerja di atas setahun masih banyak yang dibayar sebatas UM, serta ketidakpastian adanya Struktur Skala Upah di perusahaan.

Saya menilai justru hal-hal ini lebih sangat penting untuk didiskusikan di forum Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional, dibandingkan hanya sekadar meminta komitmen SP/SB dalam penentuan UM tahun depan. Saya kira forum dialog sosial yang dilaksanakan tersebut adalah sangat sempit dan tidak mencerminkan dialog sosial yang berkualitas. Kementerian Ketenagakerjaan hanya bisa meminta komitmen SP/SB tetapi terus mengabaikan tugas pentingnya yaitu memastikan isi regulasi terimplementasi dengan baik dan dipatuhi juga oleh para pengusaha.

Apa strategi Pemerintah serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional untuk memastikan isi UU Cipta Kerja dan PP no. 36 tahun 2021 dipatuhi oleh pengusaha sehingga tidak ada lagi pekerja/buruh yang dibayar di bawah UM yang berlaku; pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun dibayar di atas UM yang berlaku; dan seluruh pengusaha sudah memiliki Struktur Skala Upah sebagai instrumen untuk menentukan upah yang berkeadilan.

Saya menilai selama ini Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi) tidak adil, dan terus membiarkan pelanggaran UM terjadi di tempat kerja. Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini, dan cenderung membiarkan hal ini terus terjadi dan diduga menjadi lahan para pengawas ketenagakerjaa untuk berkolusi dengan pengusaha.

Demikian juga Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional yang pastinya sudah tahu masalah klasik ini, terus membiarkan saja hal ini terjadi, dari masa ke masa, dari satu Pemerintahan ke pemerintahan lainnya, dari satu Menteri Tenaga Kerja ke Menteri Tenaga kerja lainnya. Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi UU dan peraturan operasionalnya.

Bila Pemerintahan Pak Jokowi melahirkan UU Cipta Kerja dan segala regulasi operasionalnya, maka seharusnya Pak Presiden juga memastikan Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur memperkuat pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian serta kejaksaaan (karena pelanggaran UM merupakan delik pidana) untuk mengawal pelaksanaan semua isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelanggaran pelaksanaan UM.

Pak Presiden harus mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, polisi dan kejaksaaan serta para gubernur dalam melaksanakan peran pengawasan dan penegakkan hukum untuk segala hal yang ada di UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelaksanaan UM.

Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan SP/SB dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy baik untuk terciptanya hubungan industrial yang baik ke depan.

Pinang Ranti, 24 Oktober 2021

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here