SBSINews – Keberadaan pabrik olahan semen di tengah pemukinan warga Jalan Kebon Jahe RT 15/02, Kelurahan Petojo Selatan, Ganbir, Jakarta Pusat diduga tidak lepas dari campur tangan wali Kota Jakarta Pusat.
Pasalnya rekomendasi teknis untuk membongkar pabrik olahan semen itu sempat dikeluarkan pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata).
Langkah selanjutnya pihak satpol PP melakukan pembongkaran. Namun hal ini tidak dilakukan karena Rekomtek tersebut dibatalkan Wali Kota Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin membenarkan sempat ada surat Rekomtek. Namun, saat rapat koordinasi oleh jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) surat tersebut tidak ditindak lanjuti. Sebab, sudah diizinkan oleh Wali Kota.
“Waktu itu rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintah (Aspem). Surat rekomtek sudah keluar tapi pelaksaan batal karena ada permohonan izin operasional dari Wali Kota,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya warga di Jalan Kebon Jahe Tujuh RT 15 RW 2 Jakarta Pusat mengeluhkan keberadaan pabrik olahan semen yang berbatasan langsung dengan tempat tinggal mereka.
Pasalnya keberadaan pabrik olahan semen tersebut banyak membawa dampak buruk untuk warga sekitar. Selain kebersihan, warga juga mengalami gangguan pernafasan karena operasional pabrik tersebut. (Andherey)