Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Somasi ini merupakan yang ketiga yang dilayangkan Moeldoko ke ICW terkait dugaan keterlibatannya dalam promosi Ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19.

Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya memberi waktu 5×24 jam kepada ICW untuk meminta maaf serta mencabut tudingan terhadap Moeldoko.

“Jadi lima hari supaya dia longgar. Kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Pak Moeldoko,” ujar Otto saat konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

Otto mengingatkan jika ICW mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan penelusuran tersebut ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

Otto menegaskan informasi yang diberikan ICW dan penelitinya, Egi Primayogha, terkait dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran dan promosi obat Ivermectin tidak benar.

Bahkan Moeldoko sudah memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin.

[SBSINEWS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here