SBSINews – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyelesaikan proses finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sebagian besar substansi dalam aturan sapu jagat tersebut bahkan telah masuk tahap final. Namun, pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan belum membuahkan perkembangan berarti hingga hari ini.
Kemenko Perekonomian sejauh ini menginformasikan, hanya akan ada satu UU yang diselaraskan untuk klaster ketenagakerjaan. Ada sebanyak 51 pasal yang telah diidentifikasi bakal diubah melalui omnibus law terkait ketenagakerjaan tersebut.
Seperti diketahui, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memuat isu-isu yang dikategorikan menjadi 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan masih bergulir di Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini.
“Pembahasan dengan Menaker, termasuk dengan serikat pekerja dan APINDO juga. Source diskusinya ada di sana.,” tutur Airlangga dalam acara Media Gathering: Refleksi Ekonomi 2019, Outlook 2020 dan Strategi Kebijakan, Jumat (20/12). (Kontan.co.id/SM)