JAKARTA SBSINews – DPP (K)SBSI bertemu Fraksi PDI yang di Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/01) di salah satu ruangan di lantai tujuh Gedung Nusantara Satu sekitar pukul 12.30 WIB.
Rombongan DPP (K)SBSI terdiri dari Ketua Umum Prof. Muchtar Pakpahan, Sekjend Vindra Whindalis, FSBSI 92 Thomas Aquino dan FMIG/SBSINews Sabinus Moa.
Dari Fraksi PDIP Komisi IX dipimpin oleh Sri Rahayu (Wakil Ketua Komisi IX), Imam Suroso Edy Wuryanto,Ketut, Nabil Harun dan dr. Rifka Tjiptaning.
Acara ini diawali cuma dengan komunikasi via WA antara Muchtar Pakpahan dengan Sri Rahayu dalam rangka menyikapi rencana pembahasan RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah yang sangat santer dalam pemberitaan media sejak Desember 2019 karena UU ini akan menggabungkan 82 UU dan sekitar seribuan pasal menjadi satu UU dengan tujuan untuk memberikan kemudahan investor untuk berinvestasi.
Untuk perburuhan dibernama UU Cipta Lapangan Kerja yang wacana yang berkembang saat ini sangat mengkwatirkan antara lain soal upah, soal pesangaon dan PHK, soal status kerja (hilangnya PKWRT), soal kesalahan berat, eksistensi serikat buruh.
Hal – hal tersebut mendorong DPP (K)SBSI untuk melakukan audiensi untuk menyampaikan usulan kepada DPR mengenai konsep yang tidak merugikan salah satu pihak baik buruh, pengusaha dan pemerintah.
Dalam pertemuan dengan Fraksi PDIP tersebut Muchtar Pakpahan menyampaikan konsep Hubungan Industrial seperti Jepang. Dimana upah ditentukan oleh buruh dan pengusaha, buruh memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan sehingga timbul rasa memiliki atas perusahaan tersebut, ada iuran PHK.” Saya sangat tertarik dengan hubungan industrial seperti Jepang, di Jepang tidak ada PHK, Buruh Jepang memiliki semangat kerja yang tinggi, di sana tidak ada demo, gaji mereka tinggi dan setiap tahun mereka berlibur ke keluar negeri,” jelas Muchtar.
Lanjut Muchtar,” sekitar tahun 2004 hubungan industrial berjalan bagus, Kami dengan APINDO sangat harmonis waktu ketuanya Sofyan Wanandi, kami pernah buat konferensi Tripartit nasional, hubungan kami sangat harmonis tetapi entah kenapa tahun 2015 semua berubah hampir setiap hari buruh demo dan anggota kami banyak mengalami unionbusting.”
Pemerintah menganggap bahwa dengan UU Omnibus Law ini hubungsn industrial jadi baik. Menurut Muchtar bahwa kalau pengusaha atau investor senang lalu buruhnya juga bahagia, itu belum tentu, bisa saja buruhnya marah lalu demo dan bakar – bakar perusahaan.
Setelah pemaparan Muchtar Pakpahan, ada tanggapan dari anggota dewan. Hampir semua menyatakan sangat berterima kasih dengan kehadiran Muchtar Pakpahan dan SBSI. Banyak hal mengenai hubungan industrial baru kali ini mereka dapatkan. Bagan – bahan masukan akan mereka pelajari uuntuk dibahas lebih lanjut.
Salah satu anggota Komisi IX yaitu Ripka Tjiptaning yang menyatakan bahwa kehadiran Pak Muchtar Pakpahan sangat membantu karena persoalan Omnibus Law Komisi IX juga belum mendapatkan draft resmi dari pemerintah. Khususnya PDIP juga sangat kwatir jika UU ini diterapkan, buruh dan rakyat menderita PDIP akan ditinggalkan konstituennya.
” Terima kasih atas kehadiran Pak Muchtar, Kami sudah sering bertemu waktu UU 13/2003, saat ini Kami sendiri juga belum dapat draf resmi dari pemerintah. Ini nanti kita bahas bersama,” ungkap Tjiptaning.
Pertemuan kali ini akan dilanjutkan lagi dengan pertemuan pada waktu yang akan datang untuk membahas masalah ini. Memang pertemuan selanjutnya sangat dibutuhkan.
“Kita akan bertemu lagi dalam pertemuan yang akan datang, mungkin sebelum pembahasan dengan pemerintah, kita pasti bertemu lagi untuk masalah ini,” jelas Sri Rahayu.
Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama. (SM)