DOMPU SBSINews – Pertemuan Bupati Dompu dengan pihak Ombusman RI Jumat (27/09) disepakati untuk menyerakan SK pengangkatan semua CPNS itu paling lambat bulan Oktober 2019.

Nampaknya Persoalan SK milik 256 orang CPNS K-II Kabupaten Dompu, menemui titik terang. Ombusma RI, mengintruksikan kepasa Bupati Dompu Drs. H. Bambang M.Yasin untuk segera menerbitkan SK PNS tersebut. Informasi ini dihimpun dari sumber di Ombusdman RI yang penyampaikan hasil pertemuan Ombusman RI dengan Bupati Dompu dalam pertemuan antara Ombudsman RI dengsn Bupati Dompu dan perwakilan CPNS K2 256 Dompu serta lainnya dikantor Ombudsman, Jumat 27 September 2019.

“Ombudsman mengintruksikan Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin untuk segera membagikan SK untuk 256 orang PNS itu, ujarnya.

Sumber itu juga menyebutkan bila dalam rapat Bupati mengaku siap untuk menerbitkan SK 256 orang PNS K-II jika ada surat dari BKN dan Ombudsman yang memerintahkan Bupati untuk menerbitkan SK.

“Alasan Bupati Dompu menunda penyerahan SK PNS (256 CPNS K-II) itu karena adanya laporan dari Polda NTB dan dia tidak mau dijadikan tersangka atas sikap tersebut,” jelasnya.

Ombudsman RI dalam waktu dekat akan segera memanggil BKN dan Polda NTB untuk melakukan klarifikasi atas masalah tersebut.

Apapun hasil pertemuan dengan BKN dan Polda NTB, nanti Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi penyerahan SK PNS 256 kepada BKN dan Bupati paling lambat bulan Oktober 2019.

Ketua Forum Komunikasi 256 CPNS K-II Dompu, Kusuma Atmaja iuga mengungkap pada wartawan melalui telepon WhatsAppnya bahwa pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Ombusman RI dan Bupati Dompu di kantor Ombusman RI.

“Kami baru saja selesai bertemu dengan Ombusman RI yang juga dihadiri oleh Bupati Dompu bersama beberapa orang jajarannya,” ujar Kusuma.

Hasil dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya Ombudsman RI mengintruksikankepada Bupati Dompu untuk segera membagikan SK PNS 256. Dan.Bupati Domou siap untuk menerbitkan SK PNS 256 setelah mrndalat surat dari BKN dan Ombudsman RI yang intinya memerintahkan kepada Bupati Dompu untuk menerbitkan SK

“Atas dasar itu, Ombudsman akan memanggil BKN dan Polda NTB untuk mengklarifikasi masalah tersebut pada minggu depan. (intirakyat.com/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here