Oleh: Muchtar Pakpahan
Sumber Keuangan SBSI
DPP SBSI bertekad membangun keuangan SBSI yang kuat dan sehat seperti SB/SP yang sudah sejahtera (makmur) rakyatnya. Sumber keuangan SBSI adalah : Pertama; Iuran. Anggota memiliki kewajiban mematuhi AD/ART dan membayar iuran yang ditetapkan 1% dari upah pokok.
Kedua; Donatur. Organisasi di tingkat DPC, Korwil dan DPP dapat membuat daftar donatur tetap dan perprogram, yang tanpa syarat terhadap kebijakan organisasi. Dapat diadakan terhadap perusahaan atau pengusaha yang utamanya bila hubungan harmonis terjalin rapi.
Ketiga; Usaha-usaha organisasi. Organisasi dapat melakukan usaha-usaha mencari dana melalui koperasi, dan usaha lainnya seperti jasa bantuan hukum.
Keempat; APBD/APBD. DPC dan Korwil dapat memasukkan pembiayaan pendidikan dan latihan Batra/BTC (buat DPC), dan LTC (buat Korwil), pembiayaan advokasi, dan pembiayaan konsolidasi di APBD Kota/kabupaten bagi DPC dan Provinsi bagi Korwil. Bila ada dukungan terhadap pilkada, maka kepentingan SBSI dimasukkan dalam penempatan dinas ketenagakerjaan dan masuk dalam APBD.
Iuran anggota diusahakan COS (Check of System), dimana perusahaan yang memotong iuran dan dikirimkan ke no rekening yang ditunjuk SBSI. Donateur, terdiri dari perorangan dan perusahaan, mendonasi bulanan. Usaha-usaha organisasi melalui badan usaha koperasi. Penggunaan keuangan harus benar-benar kepada kegiatan yang langsung atau yang ada hubungannya membiayai program organisasi. Di setiap DPC sebaiknya ada minimal dua fulltimer dan di korwil ada tiga fulltimer. Keberadaan fulltimer adalah jalan membangun SBSI kuat rakyat sejahtera. Nilai-nilai dan prinsip perjuangan SBSI