SBSI ADALAH SERIKAT BURUH UNITARIS YANG KONFEDERASI

Penegasan ini perlu agar dipahami semua pihak. Ketika SBSI dideklarasikan pada 25 April 1992, Struktur organisasi SBSI di tingkat kota /kabupaten atau gabungan kota/kabupaten disebut DPC (Dewan Pengurus Cabang) yang membawahi Komisariat dari semua sektor kerja. Tahun 1997, SBSI dimekarkan menjadi sektor kemudian tahun 2000 menjadi federasi.

Sejak tahun 2003 SBSI menjadi Konfederasi karena menyesuaikan diri dengan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemudian 2 Desember 2012, dideklarasikan kembali ke strtuktur dan visi asli, yakni SBSI. Kemudian rakernas 2017, kembali mekar  menjadi (konfederasi) SBSI.

Perbedaan struktur KSBSI dengan (K) SBSI.

Pertama: (K)SBSI baca SBSI mempunyai satu AD/ART, satu kongres tertinggi. KSBSI mempunyai AD/ART sendiri plus masing-masing federasi, dan yang tertinggi masing-masing Kongres fedeerasi. Rentan dengan perpecahan.

Kedua: Korwil KSBSI tidak mempunyai kewenangan yang kuat mengkonsolidasikan dan mengawasi di daerah. Korwil SBSI adalah korwil semua federasi, yang bila DPC federasi sudah ada, maka diadakan wakil Ketua di korwil membidangi federasi.

Ketiaga: Pada SBSI bila di suatu kota/kabupaten terdapat beberapa  DPC federasi, dibentuk kordinasi cabang untuk mengkonsolidasikan soliditas dan solidaritas. Hal-hal yang diputuskan di Kordinator Cabang, yang duduk di wakil tripartit, sikap politik misalnya pilkada, bersama menangani kasus yang penting ditangani bersama. Dengan besifat unitaris tetapi berfungsi konfederasi, semua buruh di semua Kota/kabupaten dapat terjangkau untuk diwadahi dan diadvokasi. Dengan unitaris tersebut akan dapat dicapai SBSI kuat, rakyat sejahtera.

Keempat: Pada SBSI Iuran dibagi 40% di PK, 30% di DPC, 10%  di korwil, 10% di DPP Federasi, dan 10% di DPP SBSI. Di KSBSI, porsi Korwil  dan porsi KSBSI tidak ada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here