SBSINews – ANGGOTA Front Pembela Islam (FPI), Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh ditangkap polisi di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (22/5). Dia diduga telah menyebarkan pesan berantai bernada provokasi melalui WhatsApp.

“Dia menyebarkan pesan yang ditujukan mengancam keselamatan pada 22 Mei dengan target ancaman terhadap Kapolri dan Kabareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Penangkapan dilakukan setelah polisi membuat laporan model A. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 430/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 22 Mei 2019. Bekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Menurut Argo, Seto mengirimkan pesan berantai atau broadcast bernada provokatif melalui WhatsApp. Isi undangan atau seruan itu yakni untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto.

loading…

Demikian isi pesan berantai itu. ‘Undangan pengeboman kantor Bareskrim. Mengundang seluruh Mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 22 Mei 2019. Target utama yang harus dibunuh, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Bismillah, Allah ada di belakang antum-antum sekalian’.

Seto kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. “Saat penangkapan, barang bukti yang disita yakni print pesan berantai akun WhatsApp,” pungkas Argo.

Tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (Sumber: rakyat sosmed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here