BANTEN SBSINews – Nelayan tidak dapat subsidi dan tidak Dibantu Peralatan Tidak Menjadi Masalah. Demikian ungkap seorang nelayan menyela diantara dialog bersama Garda RI dan SBSINews.Com di Banten Selatan. Tokoh nelayan setempat yang beragam itu seperti Andi Rachmat, Jefri, Asep JK, Badri dan Sony serta kawan-kawannya. Ketua Himpunan Kerukunan Nelayan Banten Selatan, Syamsudin mengundang secara khusus Garda RI dan SBSINews.Com bersama pewarta lainnya dari Tangerang dan Banten dalam acara silaturachmi sekaligus untuk menyambut tahun baru 2020 pada hari Senen 30 Desember 2019. Rumahnya yang apik, nyaris tidak meyakinkan jika pekerjaan utamanya sebagai nelayan. Sebab pekerjaan sambilannya adalah pengasuh sekaligus pengajar di sekolah keagamaan yang masih mengacu pada kurikulum tradisional di Tanjung Panto Binaunguen Desa Muara, Kecamatan Wanasalam Banten Selatan. Tidak kurang dari seratus orang nelayan di Desa Muara yang berada dalam bimbingan Syamsudin. Maklum dia sendiri adalah Ketua Kerukunan Nelayan setempat. Secara umum, sebagai nelayan mereka menyambut baik gagasan dan keinginan Menteri KKP untuk kembali memberi kebebasan pada nelayan untuk menangkap dan membudidayakan bibit udang secara legal, sehingga tidak lagi perlu terjadi penangkapan serta intimidasi – bahkan ada juga modus pemerasan terhadap nelayan – yang dianggap melanggar peraturan Peraturan Menteri (Permen) KKP No. 56 Tahun 2016 itu. “Jadi pada era Menteri Susi Pudjiastuti banyak nelayan yang menjadi korban penangkapan. Dan sampai sekarang masih banyak nelayan yang menjalani hukuman penjara akibat Permen Susi yang pahit itu. Wading Riana, Ketua Koperasi Mina Muara Sejahtera yang juga menyediskan ragam barang keperluan dan kebutuhan para nelayan itu pun mengakui dengan menangkap udang dan rajungan serta membudidayakannya tingkat kesejahteraan nelayan cukup dignifikan peningkatannya dibanding cuma mengandalkan dari hasil penangkapan ikan. “Kami sebagai nelayan di Banten ini sudah menangkap benih lobster sejak tahun 2014 semasa Presiden SBY (Soesilo Bambang Yudoyono). Wahyudin alias Monok mantan tahanan akibat dianggap melanggar Permen KKP No. 56 Tahun 2016 itu harus mendekam 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Rangkas Bitung. Yang lucu kata Monok, benih lobster hasil sitaan dari para nelayan yang dia ditangkap itu justru dilepaskan kembali ke laut di sekitar Pelabuhan Ratu. Padahal, semua orang tahu jika benih yang dutangkap dan disita itu berasal dari laut sekitar Banten Selatan, kata Wahyudin yang dibenarkan oleh Andi Rachmat. “Pendek kata, kami sebagai nelayan dari Banten Selatan sekitarnya mendukung penuh rencana legalisasi pengambilan dan pembudidayaan lobster bagi nelayan yang hendak direvisi oleh Menteri Edhy Prabowo yang pro rakyat itu. Kami mengharap segera adanya revisi Permen No. 56 Tahun 2016 itu secepatnya dilakukan. Sebab dengan cara begitu artinya jelas berpihak pada hidup dan kehidupan nelayan”, tandas Wading Riana. Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 itu jelas melarang penangkapan lobster ukuran dibawah 200 gram. Yang ideal itu semua Peraturan Menteri (Permen) seharusnya manis untuk rakyat. Tidak pahit seperti yang diberlakukan Susi Pudjiastuti yang telah membuat rakyat sengsara dan dipenjara. Nelayan yang masih ada dalam tahanan sekarang saja masih ada. “Jadi memang sangat banyak nelayan yang jadi korban”, kata Andi Rahmat. Dukungan nelayan Banten Selatan senada dengan tekat dan keinginan nelayan Ujung Genteng Sukabumi. Karenanya mereka sepakat untuk mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengembalikan kebebasan nelayan mengelola sumber laut kita yang kaya raya dan melimpah ruah itu. “Jadi pemerintah tidak perlu memberi bantuan apa-apa, asalkan nelayan di mendapatkan kebebasan untuk mengolah sumber laut kita kita, imbuh Rudi Mulyono dari Garda RI yang menaruh perhatian khusus pada kaum Nelayan. Dan sebagai aktivis pergerakan, Rudi Mulyono pun tercatat sebagai Pendamping dan Pembina Nelayan di Lombok Timur. Pada acara penyampaian pendapat dengan Kementerian Kelautan dan perikanan Senen 6 Januari 2020, Rudi Mulyono pun telah melakukan koordinasi dengan (K) SBSI Pimpinan Profesor Muchtar Pakpahan untuk mendampingi kaum nelayan ini menyampaikan pokok-pokok pemikirannya mengenai regulasi sejumlah peraturan maupun perundang-undangan yang selayaknya patut berpihak dan melindungi hidup dan kehidupan nelayan agar dapat lebih baik, maju dan sejahtera yang berkeadilan.(Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here