GILA! Tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, yang merupakan anak usaha BUMN PT TASPEN (Persero), diduga telah merugikan negara Rp 161 miliar.
Kasus berawal, pada tanggal 17 Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen menempatkan dana investasi Rp. 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen, selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), meskipun sejak awal mereka tidak mendapat peringkat/investment grade.
Lalu, dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak, sehingga gagal bayar.
Buntutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya.
Akibat perbuatan tersebut, negara rugi Rp. 161 miliar.
Sumber : Cnbcindonesia.com
REDAKSI SBSINEWS
22 Juli 2022