Istilah ” Caddy” biasa dikenal pada permainan Golf, Caddy ( kedi) adalah seseorang yang bekerja membantu membawakan tas berisi peralatan pemain golf, sekaligus memberi saran tentang permainan serta dukungan moral untuk pemain yang dilayaninya.

Seiring perkembangan zaman istilah Caddy sudah merambah ke beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit besar dan kecil swasta dan BUMN.

Diduga sebahagian managemen perusahaan menerapkan peraturan terselubung mewajibkan para pemanennya untuk membawa Caddy atau pembantu, dan bagi yang tidak membawa pembantu akan dikenakan sanksi mulai dari Surat Teguran, Surat Peringatan, Mutasi bahkan bisa berakhir sampai kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), alasan pemberian sanksi pun direkayasa sedemikian rupa, salah satunya adalah Kavpeld (Anca) tidak tembus panen, dan bukan karena tidak membawa Caddy (pembantu), sebab bila alasan pemberian sanksi dikarenakan tidak membawa Caddy/ pembantu maka management bisa dilaporin oleh pekerja ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

Pemanen yang membawa Caddy/ Pembantu lebih spesifik dikenal dengan systim panen family kapper, dan hal ini berlangsung hingga sekarang dibeberapa perkebunan kelapa sawit, dan sering dijumpai pemanen membawa istri atau anaknya yang masih dibawah umur untuk membantu bekerja memanen produksi, ataupun orang lain yang upahnya dibayar sendiri oleh pemanen tersebut.

Apakah pemanen yang membawa Caddy/pembantu salah menurut peraturan perundang- undangan tentang ketenagakerjaan?

Bila ditinjau dari sisi peraturan perundang- undangan tentang ketenagakerjaan, Pemanen/ Pekerja yang membawa Caddy/Pembantu adalah sebuah kesalahan, bahkan bisa saja menjadi sebuah pelanggaran pidana dan/atau kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan manakala Pemanen tersebut mempekerjakan anak dibawah usia, atau tidak membayar hak- hak Caddy /pembantunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan tentang ketenagakerjaan.

Pemanen yang membawa Caddy/pembantu seharusnya dilarang oleh management perusahaan dan kalau perlu diberikan sanksi, sebab sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagakerjaan, yang boleh melakukan pekerjaan disebuah perusahaan adalah seorang tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, dan hubungan kerja ini dibuktikan dengan sebuah Perjanjian Kerja.apakah itu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Tetapi untuk Pemanen Kelapa Sawit wajib hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT, hal ini dikarenakan pekerjaan panen kelapa sawit adalah jenis pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi.

Dari ketentuan diatas maka dapat ditarik satu kesimpulan seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dilarang untuk dipekerjakan, dan bila kedapatan maka perusahaan bisa dilaporkan ke pihak penegak hukum.

Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terus berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis.?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini bisa terus berlangsung secara masif, terstruktur dan sistematis.

1.Rendahnya tingkat pengetahuan pekerja terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan.

2.Tidak berfungsinya peran instansi ketenagakerjaan selaku pihak yang mengemban langsung empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, yang meliputi, memberikan pelayanan, membuat kebijakan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan kepada semua pelaku pelanggaran undang- undang tentang ketenagakerjaan. atau dapat dikatakan hubungan antara pemerintah dengan pengusaha setali tiga uang.

3.Beralihnya Tujuan dan Fungsi sebagian organisasi serikat pekerja, tidak lagi berpihak kepada anggota akan tetapi lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.

4.Tidak berfungsinya dengan baik peran sosial kontrol dari stakeholder perusahaan, seperti Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yang lainnya.

Tertutupnya lapangan pekerjaan dikarenakan kekurangan tenaga kerja diperusahaan sudah dicukupi oleh para Caddy / Pembantu Pemanen yang keberadaannya diperusahaan sesungguhnya sebagai tenagakerja ilegal.

Bila terjadi kecelakaan kerja terhadap Caddy/Pembantu pemanen ini hingga merenggut nyawanya, maka perusahaan tidak akan bertanggung jawab, perusahaan akan berdalih ” Kami sudah melarang pekerja untuk membawa pembantu, tetapi pekerja tidak mengindahkannya, dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja”

Bukti pelarangan membawa pembantu pun disiapkan perusahaan berupa Surat Edaran (SE) Memorandum dan sebagainya.

terkecuali pekerja memiliki alat bukti bahwa yang memerintahkan membawa Caddy/ pembantu adalah management perusahaan, alat bukti tersebut bisa berupa instruksi atau rekaman perintah lisan dari management, Mandor Panen, Mandor-I, atau Asisten Afdelingnya.

Bila alat bukti ini tidak dimiliki oleh pekerja, maka kesalahan mutlak menjadi tanggung jawab pekerja, dan pekerja dapat saja dijerat dengan pasal 359 KUHPidana,” “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan hilangnya nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

“Negara ini adalah Negara hukum dengan falsafahnya menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia, siap tidak siap, mau tidak mau, suka atau tidak suka seluruh rakyat negeri ini wajib mengerti dan paham tentang hukum”

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi semua saudaraku kaum Buruh di Negeri ini.

REDAKSI SBSINEWS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here