RIAU, SBSINews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Federasi Perkayuan Pertanian dan Konstruksi (FPPK) Hendrik Hutagalung lakukan konsolidasi dan pembentukan Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Perusahaan PT. Rimba Sawit Sejahtera (RSS), Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (15/3/2018).
Kepada SBSINews.id, Hendrik Hutagalung mengungkapkan bahwa dalam perjalanan menuju Kabupaten Pelalawan tersebut sepanjang jalan ia merasa takjub melihat perkebunan sawit yang terbentang sangat luas.
“Dalam hati dan benak saya berfikir sungguh luar biasa sumber daya alam Indonesia ini, begitu juga dengan buruh dan pekerjanya sudah barang tentu sejahtera kehidupan mereka,” kata Hendrik.
Seperti halnya dengan sawit begitu jatuh setelah didodos atau diagrek sah menjadi uang dan masuk pabrik semuanya serba laku di pasaran mulai dari CPO, Kernel, Cangkang. Bahkan sampai limbahnya juga laku keras di pasaran.
“Tentu sebagai orang awam saya menilai pasti sejahtera sekali buruh/pekerjanya,” kata Hendrik bercerita.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/hendrik-hutagalung-konsolidasi-perkuat-jaringan-dan-rekrutmen-anggota/
Namun, dalam sebuah pertemuan bersama Dewan Pengurus Cabang FPPK dan buruh PT. RSS didapatkan fakta yang sangat memilukan. Fakta sungguh mengejutkan yang ternyata kehidupan buruh dan pekerja perkebunan tidaklah seindah yang dibayangkan.
“berstatus buruh harian lepas yang melekat pada mereka, pekerjaan pun juga luar biasa beratnya. Ketika ditanya terkait hak-hak, ternyata serba minim seperti hal-nya tidak ada BPJS, upah lembur dan perlakuan kepada buruh sungguh-sungguh miris. Tenaga mereka diporsir bekerja untuk mencapai upah 1 hari kerja (bagi pemanen.red) yaitu harus mendapatkan 250 janjang sawit dengan waktu kerja dari pukul 07.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib dengan upah hanya Rp. 100.678,” kata Hendrik.
Fakta yang lebih tragisnya lagi, ketika target 250 janjang tersebut kurang 2 atau 3 janjang maka upah tersebut tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Sungguh miris melihat kehidupan buruh harian lepas PT RSS. Parahnya lagi, mereka tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Hendrik menambahkan.
Hal ini mengingatkan pada acara Gathering SB dan SP Bersama BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu dengan tema “Bersama Membela dan Melindungi Hak Pekerja“.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/di-phk-majelis-hakim-akhirnya-penuhi-tuntutan-38-buruh-pt-jenindo/
Jika diingat-ingat sungguh mengelitik, mengingat hal tersebut berhadapkan dengan buruh dan pekerja yang tidak diikut sertakan dalam BPJS dan menjadi pertanyaan dimana pembelaan dan perlindungan BPJS terhadap buruh dan pekerja tersebut.
“Untuk menjawab semua ini, DPP FPPK SBSI bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berencana untuk turun langsung bertemu dan bertatap muka dengan buruh yang tidak didaftarkan BPJS oleh Perusahaan.
Sehingga apa yang diungkapkan oleh salah seorang petinggi BPJS bahwa pemilik sesungguhnya BPJS ini adalah SB/SP akan dapat diwujudkan dengan kerjasama yang telah digags bersama Prof. DR. Muchtar Pakpahan selaku Ketua Umum DPP SBSI dan Netty H. Saragih selaku Ketua Umum DPP FPPK SBSI.
“Bersama mari mendeklarasikan strategi SBSI untuk memberikan hak BPJS kepada buruh dan pekerja di Kabupaten Pelalawan yang rencanaya akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2018 ini,” tutup Hendrik.