Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Tengah Henri Hutabarat menyebut, Undang-undang Omnibus Law terdapat kelemahan yang membuat buruh merugi.

Hal ini diutarakan Henri saat menghadiri buka puasa bersama Pemerintah Kota Palu dalam rangka Hari Buruh di Aula Taipa Beach, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sabtu (1/5/2021) sore.

Ia berharap agar undang-undang lama dapat digunakan kembali sehingga memberikan jaminan lebih kuat bagi para buruh di Indonesia khususnya di Kota Palu.

“Mudahan-mudahan klaster ketanagerjaaan bisa dibatalkan dan dikembalikan ke Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana jaminan teman-teman itu masa kerja, PKWT, pesangonnya jelas,” kata Henri Hutabarat

Menurut Henri Hutabarat, Omnibus Law lebih condong berpihak ke pengusaha.

“Kalau sekarang inikan ada yang mengundurkan diri, pesangonnya hanya Rp 1,5 juta, ada yang Rp 1 juta, dan ada juga yang hanya Rp 700 ribu,” jelas Henri Hutabarat

Kendati demikian, kata Henri Hutabarat, tidak semua aturan Omnibus Law merugikan.

Terdapat beberapa hal yang berpihak kepada buruh seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jelas tidak seperti dulu.

SUMBER : TRIBUNNEWS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here