Oleh : Andi Naja FP Paraga
JAKARTA SBSINews – Pekan terakhir Februari 2019 kita dikejutkan dengan tragedi kebakaran 43 Kapal di Pelabuhan Ikan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
Peristiwa ini tentu menyisahkan duka yang dalam bagi banyak pihak termasuk para Anak Buah Kapal(ABK) maupun pemilik kapal.
Setidaknya bagi ABK untuk sementara mereka kehilangan pekerjaan yang diandalkan untuk menafkahi keluarganya.
Jika satu kapal memiliki tiga ABK maka ada 132 orang kepala rumah tangga yang kebingungan mengatasi persoalan menafkahi anak istrinya.
Menurut salah seorang Tokoh Pelayaran Rakyat HM Sunding kecelakaan ini tidak mesti terjadi jika proses pengelasan kapal berlangsung sesuai prosedur.
“Ada izin pengelasan dari Syahbandar yg dikantongi pemilik kapal, jarak kapal yg melakukan pengelasan dengan kapal yang lainnya sesuai ketentuan, ada alat pemadam kebakaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran dan adanya pengawas dari pihak syahbandar di lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pengelasan, mungkin mereka hanya mengantongi ijin pengelasan tapi prosedur yang lainnya tidak terpenuhi,” Ujar HM Sunding.
Wim M. Ikhsan salah seorang Tokoh LSM dan pegiat bisnis di Jakarta utara juga menegaskan bahwa keteledoran ini sangat fatal dan harus ada pihak yang bertanggung jawab mengingat dampaknya sangat besar.
“Tidak hanya berdampak tidak normalnya untuk sementara kegiatan dan operasi pelabuhan tetapi juga kerugian yang dialami banyak pihak, siapapun yang merugikan banyak pihak seharusnya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tokoh LSM gaek ini.
Sementara itu persoalan ini sudah ditangani olehPolsek KP3 Sektor Muara Baru dan Polres KP3 Tanjung Priok. Untuk langkah lebih lanjut dan kapal-kapal yang terbakar sudah dipindahkan ketempat lain.
Namun tentu persoalan berikutnya adalah bagaimana mengantisipasi agar persoalan itu tidak terjadi kembali ditempat yang sama atau di pelabuhan lainnya.
Semua harus mengikuti aturan dan prosedur dan tidak boleh sedikitpun ada kelalaian karena pasti berdampak pada hal lainnya.
“Para Pengelola Pelabuhan haruslah memperhatikan persoalan ini sebagai persoalan serius,” Ujar HM Sunding.
Hasil Penulusuran SBSINEWS, memang banyak kapal atau perahu yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan sebagaimana terutama sarana pemadam kebakaran disetiap armada.
Jika pun ada, itu bisa jadi ukuran pemadam kebakarannya tidak sesuai ketentuan. Tentu ini harus diperhatikan juga.
Selanjutnya harus ada gerakan yang cepat menjauhkan kapal yang terbakar dari kerumunan kapal yang lainnya agar kebakaran tidak menyebar. Untuk itu pengelola pelabuhan diharapkan lebih pro aktif lagi didalam menjalankan peran dan Fungsinya. (ANFPP)