SBSINews – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri sebelum pimpinan KPK baru yang diketuai Irjen Pol Firli Bahuri dilantik Presiden Joko Widodo.

Tsani bakal berhenti pada 1 Desember mendatang meski masa jabatannya baru habis pada 21 Desember atau sehari setelah Firli dilantik pada 20 Desember.

“Jadi, saya sudah mendapat informasi Kasespim (Kepala Staf dan Pimpinan), SK pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember,” ucap Tsani, Kamis (28/11).

Ia juga mengundurkan diri pertimbangan tentang kondisi KPK saat ini. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kondisi seperti apa yang dimaksud.

Tsani lalu mengatakan bahwa dua penasihat KPK lainnya akan tetap bertugas hingga masa jabatannya berakhir, yakni 21 Desember mendatang.

“Jadi, saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat tiga. Yang satu selesai 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” imbuhnya.

Tsani mengaku bakal bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan usai berhenti dari KPK. Namun, dia tidak membeberkan jabatan yang akan diemban.

“Ada penugasan yang baru di Kemenkeu barang kali bisa saya lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi KPK saat ini,” ujarnya.

Tsani memang pernah berencana mengundurkan diri dari penasihat KPK andai orang yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK. Orang yang dia maksud adalah Irjen Pol Firli Bahuri.

Tsani mengutarakan rencananya itu pada Agustus lalu. Kemudian dia pertegas pada September setelah pimpinan KPK yang baru telah dipilih oleh Komisi III DPR.

“Yang pasti saya tidak mau menjadi kaki tangan atau melayani orang-orang yang saya tidak bisa yakni integritasnya dan juga saya tidak yakin agenda-agenda pemberantasan korupsinya,” tuturnya.

Kini, pimpinan KPK hanya tinggal dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember mendatang.

Tsani juga termasuk orang yang tidak sepakat dengan revisi UU KPK. Menurutnya, melalui revisi UU tersebut, KPK dilemahkan secara sistematis.

Dia tak sepakat dengan anggapan bahwa revisi UU dilakukan demi menguatkan KPK. Menurutnya, itu hanya omong kosong.

“Di saat yang sama dilakukan pelemahan nanti orang-orang yang akan mengeksekusi ini, sehingga nanti tidak ada pilihan KPK nanti akan hancur luar dalam,” kata Tsani di tengah aksi #SaveKPK yang diikuti mahasiswa sejumlah kampus di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (12/9). (Belanegaranews.id/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here