JAKARTA SBSINews – Musyawarah Nasional (K)SBSI Tahun 2019 yang diikuti oleh 155 delegasi dari 288 Suara, Jumlah keterwakilan Pengurus SBSI tingkat Wilayah di 34 Propinsi dan 220 DPC SBSI yang digelar di Jakarta pada tanggal 15-17 Januari 2019, menghasilkan 9 Rekomendasi Putusan MUNAS.
Hasil Munas (K) SBSI 2019 ini disampaikan Ketua Seketaris Jenderal DPP (K) SBSI Bambang Hermanto pada saat jumpa Pers pada hari Sabtu, tanggal 26/01/19 di Gedung Biru Jl. Tanah Tinggi II Jakarta Pusat.
Dari 9 Rekomendasi yang diputuskan Munas (K)SBSI, ada tiga rekomendasi yang khusus langsung disampaikan kepada Presiden R.I dan Lembaga Negara diantaranya yaitu, Menaker R.I, Komisi IX DPR-RI, Ombudsman RI, KOMNAS HAM diharapkan bisa menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Jokowi.
Diantaranya dari tiga isu yang berkembang dalam Munas (K)SBSI tahun ini.
Pertama, Pemerintah diminta memperjelas regulasi yang mengatur pelaksanaan pemidanaan bagi pengusaha/perusahaan yang tidak menyertakan pekerja/ buruh menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kedua, ungkap bambang. Maraknya peselisihan ketenagakerjaan di daerah – daerah saat ini seperti Perselisihan Hak, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja disebabkan dari pekerja/buruh yang berstatus buruh Out-shourcing/kontrak. Sehingga Pemerintahaan Jokowi dapat mengkaji untuk mencarikan jalan keluar untuk melindungi pekerja/buruh indonesia atau mencabut dan menghentikan sistem Out-shourcing/kontrak.
Ketiga, Bambang menjelaskan Ada 250 Pengurus kami ditingkat perusahaan terimbas dari perkara union busting, ada LP SBSI di 18 Polda Se-Indonesia yang kasusnya adalah pemberangusan SBSI ditingkat perusahaan, ditambah lagi data yang dikeluarkan KEMENAKER R.I tahun 2014 tentang penurunan angka buruh berserikat dari 4,3 jt turun menjadi 2,7 jt buruh yang berserikat.
Untuk mengakhiri Union busting bagi pekerja/buruh dalam kebebasan berserikat butuh komitmen pemerintah dalam menerapkan Pasal 43 Jo 28 UU No 21 Tahun 2000 tetang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(SM)