JAKARTA SBSINews – Kamis (17/01) Munas (K)SBSI akhirnya menelurkan keputusan – keputusan yang menjadi agenda utama MUNAS kali ini, yaitu Sembilan keputusan yang terdiri dari dua keputusan untuk tertip peserta dan tertip kepersertaan atau delegasi Munas, tuju keputusan yang nantinya akan dijalankan organisasi kedepan.
Keputusan Nomor 01 dan Nomor 02 telah diputuskan pada hari pertama pelaksanaan Munas yaitu tanggal 15/01. Untuk keputusan Nomor 03 – 09 diputuskan dan disahkan pada hari terakhir Munas (17/01). Keputusan Nomor 03 tentang Penetapan Bendahara DPP (K)SBSI, Keputusan Nomor 04 tentang Pilihan Politik SBSI Terhadap Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Keputusan Nomor 05 tentang Pilihan Politik SBSI Terhadap Pemilihan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Nomor 06 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Afiliasi Serikat Pekerja Bank Maybank Indonesia (SPBMI), Keputusan 07 Tentang Penyerapan Iuran Anggota, Keputusan 08 Tentang Keanggotaan Koperasi SBSI , Keputusan 09 Tentang Peraturan Organisasi dan Database.
Keputusan yang merupakan keputusan yang sangat dinanti peserta dan sering menimbulkan perdebatan di lingkungan SBSI jauh – jauh hari sebelum Munas, bahkan tidak sedikit antara pengurus terjadi friksi yang serius. Hal ini juga terjadi di DPP SBSI, apalagi dilingkungan Munas . Setiap jedah waktu Sessi terbentuk kumpulan – kumpulan kecil memperbincangkan hal yang panas sedang menjadi perdebatan secara nasional. Diforum diskusi juga muncul teriakan – teriakan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres.
Banyak Pengurus maupun Anggota SBSI maka perlu ada keputusan tentang pilihan partai politik bagi SBSI dalam pemilihan legislatif. Keputusan tersebut yaitu: Pertama; Bila ada keluarga SBSI menjadi calon legislatif di suatu dapil dan tidak ada caleg dari PDIP maka anggota diminta untuk milih caleg dari SBSI. Kedua; Jika ada calon legislatif SBSI yang PDIP dan non PDIP maka anggota diminta memilih calon legislative dari PDIP. Ketiga; jika ada beberapa caleg dari PDIP yang bukan kelurga SBSI maka anggota SBSI diminta untuk memilih caleg yang dekat dengan SBSI.
Perdebatan mengenai apakah SBSI mendukung Capres Nomor 01 atau 02 hari ini juga terjawab sudah. Walaupun selama ini usaha untuk melakukan komunikasi dengan kedua pasangan Capres telah dilakukan maksimal dengan berkomunikasi dengan semua pihak, baik itu yang kategori ring satu sampai ring sekian, semuanya tidak berbuah positif. Maka sikap dukungan secara organisasi hari ini sudah ditentukan untuk lima tahun kedepan.
Keputusan itu telah tertuang dengan penuh kebesaran dalam Keptusan Nomor : KEP – 05/MUNAS (K)SBSI/I/2019. Keputusan ini telah melalui berbagai argumentasi sebagai alasan untuk mendukung salah satu pasangan Capres atau berposisi netral. Perdebatan yang serius adalah anatara yang mendukung Capres 01 dan Capres 02 maka untuk menghindari friksi yang mengarah kepada guncangan kesolidan organisasi maka pilihan ketig adalah yang diputuskan dan dianggab yang terbaik.
Pilihan ketiga tersebut yaitu: SBSI tidak mendukun capres 01 maupun capres 02 (Netral), agaar Anggota SBSI tetap memilih sesuai hati nurani dan jangan golput, SBSI akan mendukung presiden terpilih dengan bersikap oposisi positif, kritis, kreatif, objektif dan konstruktif. Ini jalan terbaik menjadi pilihan dalam Munas SBSI, semua itu demi keutuhan dan kebesaran SBSI. Dukungan secara pribadi diperbolehkan karena itu adalah hak asasi dengan meninggalkan atribut SBSI. (SM)