Jakarta – Meski gelaran Asian Games dan Asian Para Games sudah rampung, Pemprov DKI tetap memberlakukan ganjil-genap. Namun, pemberlakuan ganjil-genap hanya berlaku saat jam berangkat kerja dan pulang kerja.
Dikutip dari Pergub DKI No 106/2018 tentang ganjil-genap yang didapat detikcom Minggu (14/10/2018), pemberlakukan itu berlaku mulai Senin (15/10). Pergub mengatur kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2018.
Ada pun jam-jam yang diberlakukan adalah: Pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan Sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH. Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani
(Sumber: detik.com)