SBSINews – Diduga melakukan money politic, dengan modus memberikan sembako, beras, serta kerudung kepada warga di wilayah Kabupaten sigi, 4 orang calon anggota legislatif dari Partai yang berbeda,tertangkap oleh pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulteng, melalui Bawaslu Sigi.
“Laporanya sudah masuk itu dari PDIP, Demokrat, PSI dan PKS. Mereka membagikan kerudung, sembako dan beras dengan menyertakan bahan kampanye, seperti kartu nama, dan contoh surat suara,”tegas ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husain di kantor KPU Sulteng Senin (15/4/2019).
Ia juga menambah bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Bawaslu Sigi. Olehnya jika 4 orang caleg tersebut terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap namun mereka menang dalam pemilu maka keputusan KPU akan segera dibatalkan.
Di tempat yang sama, pihak Bawaslu Sulteng juga mengantarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Parigi dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, ke KPU Sulteng, yang melibatkan calon anggota legislatif atas nama, Rafiq AL Amri dari Partai keadilan sejahtera pada senin sore.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengungkapkan hal ini akan segera di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
”Kami akan segera pleno untuk menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)terhadap caleg DPRD Sulteng atas nama terdakwa Rafiq AL-Amri ini,” sebutnya.
Dalam salinan putusan ini terdakwa atas nama Rafiq AL-Amri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sebagai melaksanakan kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas tempat ibadah.menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan. Pidana tidak akan dijalani kecuali jika Dikemudian hari ada putusan hakim, yang menentukan lain.menjatuhkan pidana denda sebesar 500 ribu rupiah dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. (Sumber: Kabar Selebes)