DPC FSBSI Kota Bitung Sulawesi Utara Selasa 31 Agustus 2021 bersurat Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Oktavianus David Plt Ketua DPC FSBSI Kota Bitung memaparkan dalam suratnya sebagai berikut,
Salam Sehat,
Pekerja/Buruh adalah ujung tombak organisasi/perusahaan yang adalah Warga Negara Indonesia yang hak-haknya dijamin oleh Negara.
Oleh sebab itu, sebagai Pimpinan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Cabang Kota Bitung, saya meminta Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Tenaga Kerja dapat mengawasi Hak-Hak Buruh/Pekerja, khususnya Upah/gaji agar tidak terjadi pelanggaran hak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Ketua DPC FSBSI Kota Bitung juga menghimbau kepada Buruh/Pekerja,”Secara bersamaan saya menyampaikan kepada seluruh Buruh/Pekerja yang ada di Kota Bitung, sekiranya merasa hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh tidak/belum terpenuhi, maka dapat menyampaikannya secara langsung maupun melalui pesan masuk/messenger kepada kami.” Ujar David
Dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa, kami akan berada di Garda Terdepan dalam hal membela Hak-hak Buruh/Pekerja. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa Menolong kita sekalian.
Hormat Saya,
Plt. Ketua DPC SBSI Kota Bitung
Oktavianus David
Surat ditembuskan kepada Yth Koordinator Wilayah KSBSI Sulawesi Utara
Lucky M Sanger
Jeffry Tombokan
Alan Koyansow
Arry Kundimang
Auntie Nissa.
(ANFPPM)