KAPUAS SBSINews – Mogok kerja Buruh PT. Lifere Agro Kapuas (PT. LAK) dilakukan sejak 19/06/2019 dan dipimpin oleh PK FPPK SBSI PT. LAK masih berlanjut sampai saat ini.

Mogok kerja ini berawal dari adanya Perubahan sistem upah borongan yang diterbitkan oleh Owner PT. LAK yang membuat buruh/pekerja tidak nyaman bekerja. Sistem ini telah beberapa kali mengalami perubahan tanpa terleh dahulu disosialisasikan kepada buruh/pekerja.

PK FPPK SBSI PT. LAK telah beberapa kali berupaya mengajak berunding secara bipartit antaralain:

1. Pada tanggal 04 Mei 2019 untuk membicarakan sistem upah borongan yang dianggap oleh buruh/pekerja tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

2. Tripartit pada tanggal 13 Mei 2019 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, tetapi tidak juga membuahkan hasil.

3. Bipartit pada 14 Mei 2019 hasilnya sama juga, tidak membawa dampak positif bagi pengupahan buruh/pekerja.

Atas dasar tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan tersebut maka buruh/pekerja PT. LAK melakukan aksi mogok kerja dengan surat pemberitahuan mogok ke managemen dan instansi terkait pada 11/06/2019 untuk pelakasanaan aksi pada 19/06/2019, bahkan sebelum aksi tersebut yaitu pada 18/06/ 2019 PK FPPK SBSI PT. LA masih tetap berupaya untuk melakukan perudingan tripartit di PT. LAK.

Usaha ini lagi – lagi mengalami jalan buntuh karena pihak managemen tidak memperbolehkan pihak Korwil (K)SBSI Kalimantan Tengah untuk ikut dalam perundingan tersebut.

Pada hari pertama mogok kerja buruh/pekerja PT. LAK mengalami intimiadasi, termasuk pengiriman surat panggilan kerja keoada peserta aksi dengan dalil Pasal 168 Undang-Undang 13 tahun 2003, serta adanya bentuk – bentuk intimidai lain yang dialami buruh.

Pada hari kedua mogok kerja yaitu 20/06/2019, muncul juga intervensi dari pihak kepolisian yang ikut berperan mempengaruhi aksi mogok kerja tersebut. Usaha pihak kepolisian yang mengamankan kegiatan aksi dan menjembatani kedua belah pihak agar terjadi mediasi dan masalah ini dapat diselasaikan.

Maka pada hari keempat yaitu 22/06/2019 pihak managemen perusahaan dengan dipimpin oleh direktur perusahaan tersebut menemui peserta aksi mogok kerja dan berdialog untuk mencari jalan penyelesaian.

Ciwi, Amd. sebagai pengurus PK. FPPK SBSI PT. LAK menawarkan kepada direktur agar dalam pertemuan tripartit pihak managemen dapat menerima kehadiran kuasa buruh yaitu DPC FSBSI Kapuas, Korwil (K) SBSI Provinsi Kalimantan Tengah dan DPP (K)SBSI.

Kepada SBSINews Jasa Tarigan Korwil (K)SBSI Kalimantan Tengah menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penyimpangan terhadap Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 55 yaitu Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

“Seharusnya kalau ada perselisihan yang tidak menemui titik penyekesaian maka seharusnya kembalikan saja kepada aturan normatif yang ada yaitu pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang waktu kerja serta Peraturan Perusahaan Pasal 17 dan Pasal 18,” jelas Jasa Tarigan.

Jasa Tarigan juga mensinyalir adanya oknum pegawai disnaker kabupaten Kapuas yang ikut serta sebagai sutradara dalam setiap komflik antara buruh dan pihak perusahaan sehingga setiap masalah selalu buruh yang disudutkan dan tidak pernah menemui penyelesaian.

Rencananya pertemuan tripartit pada senin (24/06/ 2019) di kantor disnaker kabupaten Kapuas untuk membahas penyelesaian masalah ini.

Bila senin ini (24/06) upah selama mogok kerja tidak dibayar, maka mogok kerja ini akan tetap berlanjut. (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here