Bebas biaya masuk bagi mobil mewah merupakan kesalahan fatal, ditambah lagi mayoritas pemilik mobil mewah yang tidak membayar pajak adalah bentuk pembangkangan kelompok elite terhadap penghasilan negara di sektor pajak.

Diperkirakan 1000 mobil mewah belum memenuhi kewajibannya dan jika diakumulasikan berpotensi menyumbang lebih kurang Rp 3 Trilliun setiap tahunnya dan di wilayah DKI Jakarta saja untuk kategori MERCY dan BMW diperkirakan dapat memberikan konstribusi pajak sebesar Rp 500 Milyar pertahunnya.

Jika pemilik peduli terhadap negara dengan membayar pajak setiap tahunnya maka dapat dipastikan bisa menutupi biaya gas, beras lebih murah bahkan bermanfaat untuk membangun infrastruktur atau dapat digunakan untuk beasiswa terhadap para pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Ketidakpedulian mereka terhadap pemasukan negara berbanding terbalik dengan gaya hidup mereka yang serba mewah. Konon diantara mereka ada yang mampu membelih satu mobil mewah seharga Rp 17 Milliar.

Jika pemilik mobil mewah tersebut adalah Para pemilik dunia Industri di Tanah Air tentu sangat Ironis. Para buruh dan pekerja mereka justru berteriak setiap tahun untuk sekedar memperjuangkan gaji tambahan yang tidak banyak, bahkan terindikasi beberapa perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya untuk mendapatkan pelayanan dan proteksi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu kaum buruh ataupun pekerja saat menerima upah sudah dipotong pajaknya secara langsung.

Pemerintah wajib mendesak para pemilik mobil mewah ini untuk memenuhi kewajibannya. Bukankah pemerintah telah memberikan keringan berupa Tax Amnesty terhadap para penunggak pajak yang sangat ringan.

Jika terhadap program Tax Amnesti saja mereka abai padahal sudah sangat meringankan maka sebaiknya mereka diberikan sanksi pidana berat.

Ditulis Oleh: Andi Naja FP. Paraga (Sekjen DPP SBSI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here