Divisi Bidang Advokasi Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi (FPPK) SBSI Quirinus Parnowo.(ist)

Kutai Timur, SBSINews – Alih-alih menuntut hak dan mempertanyakan tindakan kesewenang-wenang yang dilakukan pihak perusahaan, pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Kutai Timur malah mendapat intimidasi berupa mutasi hingga surat panggilan (SP) ke tiga.

Hal tersebut dialami Divisi Bidang Advokasi Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi (FPPK) SBSI, Quirinus Parnowo dan Ketua PK FPPK SBSI Anugerah Energitama Vitalis Ndau. Kepada SBSINews.id pagi ini Quirinus Parnowo mengeluhkan sikap perusahaan yang telah melakukan mutasi terhadap dirinya.

“Saya di Mutasi, kejadian ini bermula pada tanggal 19 April 2018 usai sya bertemu dan berdiskusi dengan Asisten Divisi 6 yang merupakan pimpinan saya. Dalam pertemuan tersebut, saya mempertanyakan tentang Upah disaat saya ijin dari tanggal 02-04-2018 Sampai tanggal 15-04-2018 yang tidak dibayarkan oleh Perusahan. Kemudian asisten Divisi 3 tersebut mengatakan bahwa, nanti dia akan coba Koordinasi dengan Manajemen Perusahan (HCCS),” ungkap Quirinus Parnowo.

Namun, tepat pada tanggal 27 April 2018 atau delapan hari setelah diskusi tersebut Quirinus Parnowo mendapatkan surat dari PT. Anugerah Energitama yang isinya terkait Mutasi pekerjaan dari Operator Alat Berat (Masey Ferguson) menjadi Karyawan Perawatan.

“Mananggapi surat tersebut, saya kemudian mengirim surat penolakan mutasi pertanggal 30 April 2018 kepada pimpinan perusahan. Namun, surat tersebut diduga diabaikan dan dikembalikan lagi,” katanya menjelaskan.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/ini-dewan-pengurus-yang-dilantik-prof-muchtar-pakpahan-di-luwu-timur/

Lebih lanjut, Quirinus Parnowo bersama Ketua Ketua DPC FPPK SBSI Kutim, Bernadus Andreas Pong S.SI melakukan mediasi kepada pihak perusahan untuk menglarifikasi terkait mutasi yang diberikan.

“Namun hasil mediasi kami Detlock(gagal). Pada tanggal 05 Mei, 07 Mei dan 08 Mei 2018, saya dikirim Surat Panggilan 1, 2 dan 3(tiga)oleh pimpinan perusahan. Hal yang serupa juga dialami oleh Ketua PK FPPK SBSI Vitalis Ndau,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Quirinus Parnowo dan Vitalis Ndau dinyatakan melanggar tata tertib dan disiplin kerja di Perusahaan dengan tidak hadir bekerja mulai tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan 8 Mei 2018 sebagai karyawan perawatan divisi 6 SBGA.

“Surat panggilan III ini adalam merupakan surat panggilan terakhir buat saudara, jika saudara tidak memenuhi panggilan ini maka saudara dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari PT. Anugerah Energitama dan hal ini telah sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 pasal 168 ayat 1,” bunyi surat yang ditanda-tangani Muhammad Abduh selaku Asisten HCCS.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/bripka-iwan-sarjana-korban-yang-disandera-narapidana-berhasil-dibebaskan/

Terakhir dalam surat panggilan ke III tersebut dituliskan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta kepada saudara agar hadir untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diberikan kepada saudara sebagai seorang karyawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SBSI Kutai Timur akan kembali melakukan perundingan. Sementara itu terkait sikap kesewenang-wenangan PT. Anugerah Energitama Quirinus Parnowo terpaksa istirahat kerja lantaran mutasi yang dilakukan tidaklah sebuah keadilan.

“Saya tidak terima dengan mutasi tersebut, perusahan menganggap saya mengundurkan diri. Padahal sebelumnya saya telah mengirim surat penolakan dan kemudian Bipartit. Kita harus melawan ketidakadilan ini,” paparnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here