Pimpinan Serikat Buruh – Pekerja mempertanyakan urgensi pendirian pabrik semen baru. Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (DPN FSP ISI) Kiki Warlansyah mempertanyakan urgensi pendirian pabrik semen baru di Kalimantan Timur. Menurut kajian FSP ISI saat ini di Indonesia tidak diperlukan pendirian pabrik semen baru.
Menurutnya ada beberapa alasan mengapa saat ini tidak diperlukan adanya pendirian pabrik semen baru. Pertama, pada tahun 2020 Kondisi Industri Semen Nasional mengalami penambahan 3 pabrik baru, sehingga kapasitas produksi semen nasional menjadi 117 Juta Ton. Dengan kapasitas produksi sebesar ini, terjadi oversupply sebesar 42 Juta Ton.
Kedua, di Pulau Kalimantan saat ini telah berdiri 2 pabrik semen dan 1 Grinding Plant dengan total kapasitas produksi 7,3 Juta Ton. Sementara konsumsi di Pulau Kalimantan sebesar 4,4 Juta Ton, sehingga saat ini saja masih terjadi oversupply sebesar 2,9 Juta Ton
Ketiga, di Pulau Sulawesi saat ini telah berdiri 3 pabrik semen, dengan Total kapasitas produksi mencapai 13,8 Juta Ton. Sementara konsumsi di Pulau Sulawesi hanya mencapai 6,1 Juta Ton (Utilisasi 50%), sehingga mengalami oversupply sebesar 7,7 Juta Ton.
“Sehingga secara keseluruhan di Kalimantan dan Sulawesi mengalami Oversupply 10,6 Juta Ton yang belum terserap dan masih ada 31,4 Juta Ton lagi oversupply secara nasional, sehingga tidak membutuhkan Pendirian Pabrik Baru di Kalimantan Timur,” tegasnya.
“FSP ISI tidak anti Investasi, akan tetapi pendirian pabrik baru di tengah kondisi oversupply, bukan pilihan yang bijak untuk pengembangan investasi saat ini,” lanjutnya.
Ditempat lain (Konfederasi)Serikat Buruh Sejahtera Indonesia juga menegaskan, dengan adanya oversupply, menyebabkan penutupan sebagian pabrik existing (utility rendah) dan berdampak pada bertambahnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang sudah terjadi
saat ini.
Imbas yang lain adalah terjadi defisit keuangan perusahaan yang mengakibatkan gagal bayar
investasi perbankan, ” Ujar Andi Naja FP Paraga Koordinator Kehumasan DPP (K) SBSI
Jika hal ini dibiarkan, khawatir akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat (predatory pricing), kepercayaan investor di Indonesia yang akan berkurang, dan kekhawatiran Industri Semen Nasional mengalami nasib yang sama dengan industri baja nasional yang saat ini berada dalam kondisi sulit.
Kita mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian pabrik semen baru sampai tahun 2030 demi kejayaan industri semen nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi Naja FP Paraga yang juga Ketua Pengurus Pusat Federasi Media Informatika dan Grafika (K)SBSI ini.
Kita juga meminta kepada Komisi VI DPR-RI untuk mendorong pemerintah agar melakukan moratorium pendirian pabrik semen baru. Seruan yang sama juga disampaikan kepada Kementerian Perindustrian, kementerian Perekonomian, Kementerian Investasi/ Kepala BKPM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN.
Pemerintah sebaiknya mencari investasi yang lain untuk sektor – sektor yang bisa digerakkan dalam waktu cepat. Misalnya investasi untuk infrastruktur Jalan Raya dan Moda Transportasi, pembukaan Bandara baru untuk setiap Kabupaten/kota yang bisa melibatkan pekerja sebanyak-banyak sehingga Buruh Korban PHK dan Angkatan Kerja Baru yang belum bekerja bisa mendapatkan pekerjaan, tutup Andi. (MP270621)